TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Di tengah dunia yang kian sulit ditebak, hukum dituntut tak sekadar hadir sebagai aturan, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat, ekonomi, dan lingkungan.

Gagasan itu mewarnai 2nd International Conference on Legal Advancement (ICoLA) 2026 yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) dengan tema “Strengthening Legal Systems for Sustainable Development amid Global Uncertainty”. Konferensi berlangsung secara hybrid di Auditorium Lantai 1 Gedung UNIFAC UNJA Mendalo, Kamis (22/10/2026).

Konferensi internasional ini menjadi wadah bagi akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pemangku kebijakan untuk bertukar gagasan serta membahas penguatan sistem hukum yang adaptif dan berkelanjutan di tengah ketidakpastian global.

Hadir membuka acara secara resmi, Rektor UNJA, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., Dekan FH UNJA, Prof. Dr. Hartati, S.H., M.H., beserta jajaran Wakil Dekan, Ketua Pelaksana ICoLA 2026, Dr. Mochammad Farisi, S.H., LL.M., Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Muktamar Hamdi, S.E., M.M., jajaran Forkopimda, serta dosen dan mahasiswa di lingkungan FH UNJA.

Baca juga:  Tiga Tim PPK Ormawa UNJA Ikuti Verifikasi Calon Peserta Abdidaya Ormawa 2026

Konferensi menghadirkan empat narasumber dari dalam dan luar negeri yang dibagi ke dalam dua panel dan dipandu moderator Dr. Arrie Budiarti. Panel pertama diisi Prof. Tibor Tajti, LL.B., LL.M., SJD (Ph.D.), dari Central European University, Austria, dan Dr. (Cand.) M. Rapik, M.Fil.I., M.H., dari UNJA. Panel kedua diisi Prof. Vicha Mahakun dari Rangsit University, Thailand, yang mengikuti secara daring, dan Benny Saputra, S.H., LL.M., SJD (Ph.D.), kandidat doktor di Central European University, Austria.

Dalam sambutannya, Rektor UNJA, Prof. Helmi menekankan bahwa hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sektor swasta, dan pemerintah. Menurutnya, keberhasilan sistem hukum tidak hanya diukur dari keberadaan peraturan, tetapi juga dari dampak nyata bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan.

Baca juga:  Empat Mahasiswa Fakultas Hukum UNJA Gugat Pasal KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi Terima Salinan BAP

“Hukum memang harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kebutuhan swasta, kebutuhan pemerintah untuk kelanjutan. Ketika kita bicara tentang hukum yang berkelanjutan, hukum itu harus berdampak bagi masyarakat, bagi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan lingkungan. Jadi itulah yang namanya hukum yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dukungan juga disampaikan Staf Ahli Gubernur Jambi, Muktamar Hamdi. Ia berharap hasil diskusi konferensi dapat memberi masukan konstruktif bagi pemerintah, khususnya dalam mengawal pembangunan di Provinsi Jambi.