Oleh : Zaini (Panglima Tombak)

TANYAFAKTA.CO Belakangan ini muncul opini yang menyebut bahwa status verifikasi Dewan Pers berpotensi melahirkan “kasta baru dalam dunia pers”, bahkan dianggap sebagai upaya monopoli ruang publik. Pandangan ini, meski mengandung kritik, sesungguhnya keliru dan perlu diluruskan agar publik tidak salah memahami esensi dari verifikasi media.

Verifikasi Dewan Pers bukanlah soal siapa yang lebih tinggi atau lebih rendah, melainkan instrumen standar profesional untuk memastikan media bekerja sesuai etika jurnalistik. Sama halnya dengan profesi dokter yang wajib memiliki izin praktik, atau advokat yang wajib tergabung dalam organisasi profesi, media pun perlu memiliki dasar legitimasi yang diakui hukum.

Baca juga:  Provinsi Jambi Diam - Diam Dikuasai Perjudian Online

Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin, tetapi pers juga memiliki kewajiban untuk menaati Kode Etik Jurnalistik. Verifikasi memastikan kewajiban ini ditegakkan. Tanpa standar itu, masyarakat akan kesulitan membedakan antara jurnalisme profesional dan sekadar konten abal-abal.

Kebebasan pers juga tidak berarti kebebasan tanpa batas. Teori social responsibility of the press (McQuail, 2010) menegaskan bahwa pers harus tunduk pada prinsip tanggung jawab sosial. Media yang terverifikasi tunduk pada mekanisme Dewan Pers: ada alamat jelas, penanggung jawab redaksi, serta prosedur penyelesaian sengketa pers.

Sebaliknya, riset Wardhani (2020, Jurnal Ilmu Komunikasi UGM) menunjukkan banyak media non-verifikasi yang beroperasi tanpa transparansi, sehingga rawan memproduksi clickbait atau berita pesanan. Dalam kondisi ini, publik justru terancam oleh disinformasi jika semua media diperlakukan sama tanpa standar.

Baca juga:  Omnibus Law Tak Melegitimasi Kerusakan Lingkungan : Belajar dari Kasus PT. SAS Jambi