TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tengah industri perkebunan yang dikenal memiliki risiko tinggi dan padat karya.
Melalui penerapan sistem terpadu, subholding PTPN IV PalmCo di bawah PTPN III (Persero) itu menekankan bahwa keselamatan kerja bukan sekadar aspek administratif, melainkan budaya berkelanjutan yang harus melekat pada setiap pekerja.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur keselamatan merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh pekerja di lingkungan perusahaan.
“K3 adalah hak dasar setiap pekerja. Di industri perkebunan ini, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan adalah kewajiban mutlak dan bukan sekadar opsi tambahan,” ujar Jatmiko dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Penguatan sistem K3 tersebut dilakukan bertepatan dengan momentum evaluasi Hari Buruh Internasional atau May Day. Dengan luas area konsesi mencapai 600 ribu hektare dan puluhan pabrik kelapa sawit yang tersebar di 12 provinsi, perusahaan menjadikan mitigasi risiko sebagai bagian dari prosedur operasional standar harian yang tidak dapat ditawar.
Hingga kuartal pertama 2026, PTPN IV PalmCo mencatatkan lebih dari 52 juta jam kerja aman. Capaian tersebut disebut sebagai hasil penerapan sistem manajemen K3 yang terstandardisasi di seluruh wilayah operasional perusahaan.
Jatmiko menjelaskan, tantangan di lapangan sangat dinamis mengingat kompleksitas pekerjaan yang mencakup aktivitas panen, pengoperasian alat berat, hingga pemeliharaan mesin pabrik.



Tinggalkan Balasan