Oleh : Dr. Noviardi Ferzi 

TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Realitas anggaran menunjukkan bahwa ruang fiskal Provinsi Jambi bukan hanya menyempit, tetapi berada dalam kondisi yang menuntut kehati-hatian ekstrem.

Pada 2024, realisasi pendapatan daerah memang mencapai sekitar Rp 4,74 triliun atau 101,64 persen dari target, namun lebih dari 56 persen di antaranya bersumber dari transfer pusat. Ini menegaskan bahwa struktur pendapatan daerah masih belum mandiri, sehingga setiap perubahan kebijakan fiskal nasional langsung mengguncang postur APBD. Realisasi belanja tahun yang sama hanya sekitar Rp 4,63 triliun atau 89,47 persen dari pagu, yang memperlihatkan bahwa efisiensi belum optimal dan sebagian program tidak terserap sesuai rencana.

Baca juga:  Saat Milenial Mencari Rumah Politik : Peluang PSI di Jambi

Struktur APBD 2025 semakin memperlihatkan risiko tersebut. APBD murni ditetapkan sebesar Rp 4,575 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp 4,625 triliun. Artinya, sejak awal pemerintah daerah sudah menyusun anggaran dalam kondisi defisit sekitar Rp 49,85 miliar. Bahkan pada triwulan I 2025, realisasi pendapatan baru mencapai Rp 536,73 miliar atau sekitar 12 persen dari target.

Dari angka itu, lebih dari 59 persen berasal dari transfer pusat, yang kembali menegaskan betapa rentannya pendapatan daerah terhadap guncangan eksternal. Di sisi lain, 88,5 persen realisasi belanja triwulan I digunakan untuk belanja operasional. Komposisi ini menunjukkan bahwa APBD Jambi terperangkap dalam biaya rutin—upah, operasional, dan kebutuhan birokrasi—sementara ruang untuk belanja modal dan investasi publik sangat terbatas.

Baca juga:  Sinergi Regulasi dan Investasi: Menafsir PMK Nomor. 68 Tahun 2024 dalam Percepatan Jalan Khusus Batubara Jambi

Memasuki 2026, tekanan fiskal menjadi semakin nyata. Pemerintah Provinsi Jambi memproyeksikan pendapatan daerah hanya sekitar Rp 3,61–3,71 triliun, turun hampir 20 persen dibanding 2025. Belanja direncanakan Rp 3,68 triliun, kembali menghasilkan defisit sekitar Rp 64,53 miliar.

Penurunan ini terjadi di saat yang sama ketika pusat tidak lagi mengalokasikan DAK, sehingga ruang fiskal yang sudah sempit praktis makin terjepit. Kondisi inilah yang mendorong Pemda mengambil langkah-langkah darurat seperti realokasi mendadak untuk menutup utang obat RSUD dan menunda pembayaran TPP ASN selama dua bulan.