Oleh : Heri Waluyo
TANYAFAKTA.CO – Kepastian hukum dalam berinvestasi perlu ditegaskan jauh lebih keras karena klaim bahwa Indonesia telah memberikan kepastian hukum yang solid bagi investasi justru bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Jangan mengartikan investasi terlalu normatif, terlalu ideal, dan sama sekali tidak mencerminkan kompleksitas serta kekacauan regulasi yang selama ini menjadi keluhan utama para investor. Kepastian hukum tidak bisa hanya diukur dari keberadaan undang-undang atau asas non-retroaktif; yang menentukan adalah konsistensi pelaksanaan, ketegasan penegakan, dan kepastian prosedur. Tiga hal itu justru masih menjadi titik lemah terbesar Indonesia. Faktanya, banyak investor menghadapi proses perizinan yang berbelit, aturan yang berganti tanpa pemberitahuan memadai, dan birokrasi yang kadang bergerak dengan cara yang sulit diprediksi.
Konflik antara regulasi pusat dan daerah juga menghancurkan klaim kepastian hukum itu sendiri. Kenyataannya, tumpang tindih aturan adalah penyakit lama yang belum sembuh. Peraturan daerah sering kali bertabrakan dengan kebijakan nasional, dan bukan hal baru jika investor dipaksa mengikuti aturan yang saling bertolak belakang. Pemerintah daerah dalam banyak kasus tidak mampu — atau tidak mau — mengikuti standar regulasi pusat, sehingga justru menciptakan zona abu-abu yang membuat dunia usaha ragu untuk melangkah. Tidak ada kepastian hukum ketika aturan itu sendiri saling meniadakan.
Penegakan hukum di Indonesia pun masih jauh dari dapat diandalkan. Putusan pengadilan yang lamban, proses penyelesaian sengketa yang berlarut-larut, serta ketidakkonsistenan antar putusan menegaskan bahwa kepastian hukum sering kali hanya tinggal slogan. Padahal dalam doktrin hukum dikenal asas tertinggi salus populi suprema lex esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika asas ini benar-benar dihormati dan dijadikan pedoman, maka hukum seharusnya bergerak melindungi kepentingan publik secara tegak dan tanpa kompromi.
Namun kenyataan menunjukkan bahwa banyak kebijakan justru lebih mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu daripada keselamatan dan kepentingan rakyat secara luas. Ketika asas tertinggi itu diabaikan, kepastian hukum sebatas frasa indah tanpa substansi.




Tinggalkan Balasan