Ketidakpastian pun muncul bahkan sebelum perusahaan berdiri secara resmi. Proses pengesahan badan hukum, terutama PT PMA, sering berubah prosedurnya tanpa pola yang jelas. Hal ini menciptakan persepsi bahwa negara belum siap memberikan rasa aman sejak awal investor memasuki pasar.
Perubahan regulasi yang cepat, tidak terkoordinasi, dan kerap tidak memperhitungkan dampaknya pada masyarakat serta pelaku usaha menunjukkan bahwa stabilitas hukum belum menjadi prioritas utama. Kepastian hukum tidak mungkin tercipta jika dasar-dasar hukum sendiri terus berubah tanpa arah yang jelas.
Tidak kalah penting, praktik korupsi, pungutan tidak resmi, dan tindakan sewenang-wenang di lapangan semakin menjauhkan Indonesia dari konsep kepastian hukum yang mengedepankan keselamatan rakyat. Selama tindakan tidak profesional seperti ini masih terjadi, selama kekuasaan informal masih bisa mengalahkan norma hukum, maka klaim kepastian hukum akan selalu terdengar sebagai retorika kosong. Baik investor maupun masyarakat tidak akan pernah merasa aman jika pelaksanaan hukum masih dapat dipengaruhi oleh kekuatan nonformal dan kepentingan politik tertentu.
Karena itu, klaim bahwa Indonesia telah menyediakan kepastian hukum yang kuat bagi dunia investasi adalah prematur dan menyesatkan. Kepastian hukum tidak cukup dituliskan dalam regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan yang konsisten, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penghormatan mutlak pada asas tertinggi bahwa keselamatan rakyat adalah orientasi utama setiap kebijakan. Tanpa landasan itu, Indonesia tetap akan dipandang sebagai negara dengan kepastian hukum yang rapuh dan penuh ketidakpastian, baik bagi investor maupun rakyatnya sendiri.




Tinggalkan Balasan