Oleh: Jihan Pahira, S.H.
TANYAFAKTA.CO – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 lahir sebagai respons negara terhadap percepatan transformasi digital yang mengubah cara manusia berinteraksi, berkomunikasi, dan membentuk opini publik. Dalam konteks sosiologi hukum, keberadaan UU ITE tidak hanya dipahami sebagai kumpulan norma tertulis, melainkan sebagai refleksi kepentingan sosial, politik, dan budaya yang berkembang dalam masyarakat. Negara memosisikan hukum sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban di ruang digital, yang pada dasarnya merupakan ruang sosial baru dengan karakteristik terbuka, cepat, dan lintas batas. Oleh karena itu, UU ITE menjadi alat penting dalam menanamkan nilai-nilai ketertiban, tanggung jawab, dan kehati-hatian dalam penggunaan teknologi informasi.
Sebagai instrumen pengendalian sosial, UU ITE bekerja melalui mekanisme larangan dan sanksi yang secara langsung memengaruhi perilaku masyarakat. Pasal 27 ayat (1) hingga ayat (4) mengatur larangan distribusi dan transmisi konten yang bermuatan kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan pengancaman. Sementara itu, Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan bahwa negara berupaya memindahkan prinsip ketertiban sosial dari ruang fisik ke ruang digital, dengan harapan interaksi daring tetap berada dalam koridor norma sosial yang dapat diterima.
Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa, melainkan selalu berinteraksi dengan realitas sosial tempat ia diterapkan. Penegakan UU ITE menunjukkan bagaimana hukum digunakan untuk mengatur relasi sosial di dunia maya yang sering kali lebih cair dan anonim dibandingkan dunia nyata. Media sosial, sebagai ruang publik digital, menjadi arena utama di mana hukum dan masyarakat saling berhadapan. Di sinilah muncul dinamika antara upaya negara menjaga ketertiban dan keinginan masyarakat untuk mengekspresikan diri secara bebas. Ketegangan ini mencerminkan karakter hukum modern yang tidak hanya mengatur, tetapi juga membentuk pola perilaku dan budaya komunikasi masyarakat.
Lebih jauh, UU ITE juga berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan negara dalam mengatur ruang digital. Dengan dasar hukum yang jelas, negara memiliki otoritas untuk melakukan penindakan terhadap perilaku yang dianggap melanggar norma hukum. Namun, dari sudut pandang sosiologi hukum kritis, legitimasi tersebut sangat bergantung pada sejauh mana hukum dipersepsikan adil dan proporsional oleh masyarakat. Ketika norma hukum dianggap terlalu luas atau multitafsir, maka hukum berpotensi dipersepsikan sebagai alat represi, bukan sebagai pelindung kepentingan bersama. Persepsi inilah yang kemudian berpengaruh besar terhadap kepatuhan dan penerimaan masyarakat terhadap UU ITE.
Dampak Sosial Penegakan UU ITE terhadap Pola Interaksi dan Kesadaran Hukum Masyarakat
Penegakan UU ITE secara nyata membawa dampak sosial yang luas terhadap pola interaksi masyarakat di ruang digital. Dalam perspektif sosiologi hukum, dampak ini tidak hanya terlihat dari aspek hukum formal, tetapi juga dari perubahan perilaku, sikap, dan cara masyarakat berkomunikasi. Kasus-kasus yang melibatkan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian menjadi peristiwa sosial yang membentuk kesadaran kolektif masyarakat. Media massa dan media sosial berperan besar dalam menyebarkan narasi tentang risiko hukum dalam berkomunikasi daring, sehingga hukum bekerja tidak hanya melalui sanksi, tetapi juga melalui efek psikologis dan simbolik.
Salah satu dampak sosial yang paling menonjol adalah munculnya fenomena kehati-hatian berlebihan dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Masyarakat menjadi lebih selektif dalam memilih kata, membatasi kritik, dan bahkan menghindari isu-isu sensitif. Dari sudut pandang sosiologi hukum, kondisi ini dikenal sebagai pembentukan kesadaran hukum negatif, di mana hukum dipatuhi bukan karena dianggap adil, tetapi karena adanya rasa takut terhadap sanksi. Hukum dalam konteks ini tidak lagi dipandang sebagai sarana perlindungan hak, melainkan sebagai ancaman yang harus dihindari.
Namun, dampak sosial penegakan UU ITE tidak sepenuhnya bersifat negatif. Di sisi lain, penegakan hukum juga mendorong terbentuknya budaya komunikasi yang lebih santun dan bertanggung jawab. Masyarakat mulai menyadari bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas-batas hukum dan etika. Kesadaran ini mendorong munculnya praktik literasi digital, di mana individu lebih kritis dalam memproduksi dan menyebarkan informasi. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai sarana edukasi sosial yang membentuk perilaku kolektif masyarakat.





Tinggalkan Balasan