Meski demikian, ketidakseimbangan dalam penegakan hukum sering kali memunculkan kesan bahwa UU ITE lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika kasus-kasus tertentu menunjukkan adanya disparitas perlakuan hukum, kepercayaan masyarakat terhadap hukum menjadi tergerus. Dari perspektif sosiologi hukum, kepercayaan publik merupakan elemen kunci dalam efektivitas hukum. Tanpa kepercayaan, hukum akan kehilangan legitimasi sosialnya dan hanya bertahan sebagai alat pemaksaan formal.

Dampak sosial penegakan UU ITE pada akhirnya membentuk relasi baru antara masyarakat dan hukum. Masyarakat tidak lagi memandang ruang digital sebagai ruang bebas nilai, melainkan sebagai ruang sosial yang diatur oleh norma hukum. Kesadaran ini membawa konsekuensi jangka panjang terhadap kualitas demokrasi digital, partisipasi publik, dan kebebasan sipil. Oleh karena itu, penegakan UU ITE perlu terus dievaluasi agar mampu mendorong kesadaran hukum yang sehat dan partisipatif.

Baca juga:  Kredit Macet, Bank Jambi Harus Serius Tanggapi Teguran OJK

Penegakan UU ITE dan Tantangan Keadilan Sosial dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Dalam perspektif sosiologi hukum, keadilan sosial merupakan tujuan utama dari keberadaan hukum dalam masyarakat. Penegakan UU ITE menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan keadilan tersebut, terutama karena karakter ruang digital yang dinamis dan kompleks. Pasal-pasal karet, seperti Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2), sering kali menimbulkan perdebatan karena rumusannya yang terbuka dan multitafsir. Kondisi ini membuka ruang bagi penegakan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi diskriminatif.

Ketidakjelasan norma hukum dalam UU ITE berdampak langsung pada pengalaman sosial masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum. Individu atau kelompok tertentu dapat dengan mudah dilaporkan dan diproses hukum hanya karena perbedaan pendapat atau kritik yang disampaikan di ruang publik digital. Dalam perspektif sosiologi hukum kritis, situasi ini menunjukkan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat dominasi oleh kelompok yang memiliki kekuasaan lebih besar. Akibatnya, hukum kehilangan fungsi emansipatorisnya dan justru memperkuat ketimpangan sosial.

Baca juga:  Geopark Merangin: Di Antara Pengakuan Dunia dan Menakar Keseriusan Pemerintah Daerah

Selain itu, penegakan UU ITE juga memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika hukum dipersepsikan tidak adil atau tebang pilih, legitimasi hukum akan melemah. Kepercayaan publik yang menurun ini berdampak pada rendahnya kepatuhan hukum secara sukarela. Dari sudut pandang sosiologi hukum, kepatuhan yang didasarkan pada rasa takut tidak akan bertahan lama dan justru berpotensi menimbulkan resistensi sosial.

Tantangan keadilan sosial dalam penegakan UU ITE juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi. Hukum seharusnya berfungsi sebagai pelindung ruang publik yang sehat dan demokratis, bukan sebagai alat pembungkaman. Oleh karena itu, penegakan UU ITE perlu dilakukan dengan pendekatan yang proporsional, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan substantif. Pendekatan ini menuntut aparat penegak hukum untuk memahami konteks sosial dari setiap kasus, bukan hanya berpegang pada teks hukum secara kaku.

Baca juga:  Meneguhkan Kembali Asas Berorganisasi: Membangun BEM Universitas Jambi sebagai Katalis Pemimpin Berintegritas

Penulis Merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi