Oleh : Arnold Harun
TANYAFAKTA.CO, – Tahun 2025 akan segera usai. Diatas kertas, jutaan lembar sertifikat telah dibagikan di hadapan jepretan kamera. Namun, dibalik angka angka sukses tersebut, terdapat jutaan jeritan petani rintih tak terdengar. Masih beredaran kasus kasus agraria yang tak kunjung diselesaikan. Maka muncul satu pertanyaan: Apakah Reforma Agraria yang digadang-gadang adalah benar-benar tentang keadilan? Atau hanya sekedar urusan administrasi semata.
Data menunjukan adanya ketimpangan realitas antara klaim keberhasilan pemerintah dan fakta lapangan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rasio penguasaan lahan di Indonesia masih bertahan di kisaran 0,58 hingga 0,68. Artinya, kurang dari 1% penduduk menguasaai hampir 60% sumber daya agraria, sementara jutaan petani hanya memiliki lahan rata-rata di bawah 0,5 hektare (petani gurem). Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa sepanjang periode transisi ini, konflik agraria akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) justru meningkat. Sepanjang dekade terakhir, tercatat lebih dari 2.700 letusan konflik agraria yang melibatkan jutaan hektare lahan dan terdampak pada ratusan ribu kepala keluarga.
Per detik ini, masalah utama kita adalah kerancuan antara legalisasi aset dan redistribusi aset. Legalisasi dan distribusi yang ditargetkan sebanyak 9 juta hektare melalui reforma agraria, mayoritas didominasi Legalisasi Aset padahal akan lebih baik berfokus pada Redistribusi Lahan. Pemerintah sibuk menjalankan rutinitas birokrasi, bukan revolusi.
Reforma Agraria sejati seharusnya berani mengusik kenyamanan korporasi raksasa yang menguasai ribuan hektare melalui Hak Guna Usaha (HGU). Namun nyatanya, saat korporasi dengan mudah memperpanjang konsesi, rakyat kecil harus “berdarah-darah” hanya untuk mempertahankan sejengkal tanah leluhur mereka dari penggusuran atas nama pembangunan.



Tinggalkan Balasan