TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kabar mengejutkan datang dari kancah politik Jambi. Seorang anggota aktif DPRD Provinsi Jambi berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat.

Penetapan status tersangka terhadap wakil rakyat tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr, tertanggal 15 Desember 2025. Surat tersebut juga telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2025,” demikian informasi yang dihimpun terkait proses hukum tersebut.

Dalam perkara ini, A dijerat dengan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:  Komisi XII DPR RI Cek Endra Marah Terhadap Pengusaha Tambang Batu Bara, Minta Segera Bereskan Reklamasi

Fokus perkara yang menjerat legislator asal Jambi tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007, tertanggal 20 Agustus 2007. Dokumen lama itu kini menjadi titik krusial dalam pusaran kasus hukum yang ditangani Polda Sumatera Barat.