TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kabar mengejutkan datang dari kancah politik Jambi. Seorang anggota aktif DPRD Provinsi Jambi berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat.

Penetapan status tersangka terhadap wakil rakyat tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr, tertanggal 15 Desember 2025. Surat tersebut juga telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2025,” demikian informasi yang dihimpun terkait proses hukum tersebut.

Dalam perkara ini, A dijerat dengan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:  Danrem 042/Gapu Nyamin Silaturahmi ke DPRD Provinsi Jambi, Perkuat Sinergi TNI dan Legislatif

Fokus perkara yang menjerat legislator asal Jambi tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007, tertanggal 20 Agustus 2007. Dokumen lama itu kini menjadi titik krusial dalam pusaran kasus hukum yang ditangani Polda Sumatera Barat.