Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melalui rangkaian proses hukum, mulai dari penerimaan laporan polisi, penerbitan surat perintah penyidikan, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait.
Kasus yang menyeret anggota dewan aktif tersebut langsung memantik perhatian publik. Desakan agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik menguat dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga aktivis di Jambi.
Saat dikonfirmasi, A membenarkan status hukumnya. Namun, ia memilih untuk tidak memberikan komentar panjang.
“Saya no komen. Mohon doanya saja,” ujarnya dikutip dari JambiLink.id pada Sabtu, (20/12/2025). (*)




Tinggalkan Balasan