TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI –  Sekretariat DPRD Muaro Jambi berencana memanggil mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Zakaria serta PPTK  Herman terkait dugaan utang Setwan DPRD Muaro Jambi kepada seorang pemilik warung kecil di sekitar Gedung DPRD Muaro Jambi.

“Sudah kami upayakan komunikasi. Setelah libur, kami akan memanggil mantan Sekwan dan PPTK,” ujar Aan, Humas DPRD Muaro Jambi, kepada TanyaFakta.co, Selasa (24/3/2026).

Sebelumnya diberitakan, sebuah peristiwa yang dinilai memalukan sekaligus memprihatinkan di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi. Lembaga yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat justru diduga memiliki utang kepada pelaku usaha kecil.

Seorang pedagang di kawasan perkantoran Bupati Muaro Jambi mengaku kecewa karena Sekretariat DPRD Muaro Jambi belum melunasi utang di warung miliknya.

Baca juga:  Aktivis Jambi Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Nilai utang tersebut tidak sedikit, yakni mencapai Rp65 juta yang hingga kini belum ada kejelasan pembayarannya, meski telah berjalan hampir satu tahun.

Pemilik warung, Syaifullah alias Uda, mengatakan dirinya terpaksa terus menagih demi mempertahankan kelangsungan usahanya yang kini terancam akibat tersendatnya perputaran modal.

“Total utang Rp115 juta, baru dibayar Rp50 juta pada Januari lalu. Sisanya Rp65 juta sampai sekarang belum jelas. Kami ini usaha kecil, modal terbatas,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, utang tersebut berasal dari pesanan rutin kebutuhan konsumsi Sekretariat DPRD Muaro Jambi. Selain makanan dan minuman, pesanan juga mencakup rokok, gas, air galon, hingga kopi dalam jumlah besar.