TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan, Senin (18/5/2026).

Pemusnahan dilakukan usai apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, dan diikuti seluruh pegawai lapas.

Dalam amanatnya, Syahroni menegaskan pentingnya menjaga integritas dan disiplin petugas guna mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba atau Halinar.

“Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Usai apel, puluhan handphone tersebut dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut komitmen Lapas Kelas IIA Jambi dalam memberantas barang terlarang di dalam lapas.

Baca juga:  Dua Pria Mengaku Mahasiswa Bobol Rumah Warga di Jambi, Perhiasan Rp 150 Juta Raib

Langkah itu juga disebut sebagai dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.

Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum hingga narkoba. Penertiban tersebut dilakukan pada Minggu (10/5/2026).