TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Ketua Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK), Wiranto B. Manalu, resmi melaporkan Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi atas dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan polemik dugaan anggaran siluman senilai Rp57 miliar dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan resmi yang diantarkan langsung ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi pada Jumat (3/7/2026).

Wiranto menjelaskan, pengaduan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Laporan ini kami ajukan bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan agar Badan Kehormatan menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan DPRD. Setiap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan setiap kebijakan maupun proses yang menjadi kewenangannya,” ujar Wiranto.

Baca juga:  Wakil Ketua I DPRD Kota M Yasir Jambi Serahkan 5.000 Bibit Lele kepada Pokdakan Perdana Tunas Mandiri

Menurutnya, sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz memiliki tanggung jawab konstitusional sekaligus moral dalam memimpin pelaksanaan fungsi penganggaran. Karena itu, setiap polemik yang berkaitan dengan penyusunan maupun pengesahan APBD harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Wiranto mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPRD wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepentingan umum, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Ketua DPRD Jambi Lepas Peserta Jambi City Run