Menurut Wiranto, mencuatnya dugaan anggaran siluman sebesar Rp57 miliar telah memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pembahasan hingga pengesahan anggaran tersebut.

“Apabila benar terdapat anggaran yang muncul tanpa diketahui mekanisme pembahasannya secara terbuka, maka hal tersebut bukan hanya menjadi persoalan administrasi keuangan daerah, tetapi juga menyangkut integritas lembaga legislatif. Karena itu, Badan Kehormatan harus memberikan kepastian kepada masyarakat melalui pemeriksaan yang profesional dan independen,” katanya.

TINDAK juga menilai Badan Kehormatan DPRD memiliki tanggung jawab menjaga marwah lembaga dengan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara objektif tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang dilaporkan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan polemik yang berlarut-larut. Badan Kehormatan harus menunjukkan bahwa mekanisme penegakan kode etik di DPRD benar-benar berjalan. Tidak boleh ada kesan bahwa pimpinan DPRD memperoleh perlakuan istimewa ketika menghadapi dugaan pelanggaran etik,” tegas Wiranto.

Baca juga:  DPR RI Tetap Sahkan RUU TNI Jadi UU Walau di Tolak Rakyat, Pengamat : Jauh dari Marwah Reformasi 98

Meski demikian, TINDAK menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi.

Wiranto berharap Badan Kehormatan segera memanggil pihak-pihak terkait, memeriksa seluruh dokumen yang diperlukan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

“Kepercayaan publik merupakan modal utama lembaga legislatif. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran kode etik harus diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses ini sampai terdapat kepastian hukum dan kepastian etik,” tutupnya. (*)