TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Seorang perempuan berusia 23 tahun berinisial NY di Kota Jambi melaporkan mantan pacarnya, RS, ke Polresta Jambi setelah menerima sebuah video intim yang memperlihatkan dirinya bersama terlapor.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam dokumen pengaduan, pelapor menyebut video berdurasi sekitar 22 detik tersebut dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh mantan pacarnya.

NY mengaku tidak mengetahui bahwa aktivitas intim tersebut direkam. Ia menduga rekaman dibuat secara diam-diam menggunakan telepon seluler milik terlapor tanpa persetujuannya.

Video tersebut disebut diterima pelapor pada Senin malam (28/9/2026) sekitar pukul 21.50 WIB ketika dirinya berada di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Baca juga:  Kajati Jambi Terima Audiensi SKK Migas Sumbagsel, Perkuat Pengamanan Hulu Migas

Merasa terancam dengan keberadaan video tersebut, NY kemudian memilih membawa persoalan itu ke ranah hukum dan meminta kepolisian melakukan penanganan.

Dalam surat tanda penerimaan pengaduan, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pornografi.

Polisi diharapkan dapat menelusuri bagaimana rekaman tersebut dibuat, alasan video dikirim kepada pelapor, serta apakah terdapat tindakan lain yang dilakukan terhadap rekaman tersebut.

Pelapor Mengaku Masih Mendapat Gangguan

Selain persoalan video, NY mengaku masih mengalami gangguan dari RS setelah hubungan keduanya berakhir.