TANYAFAKTA.ID, BUNGO – Tiga hari menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bungo, yang diadakan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengungkap adanya kecurangan dalam Pilkada 24 November 2024 lalu, pasangan calon nomor urut 1, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat), semakin mendapat dukungan kuat.

Keputusan MK yang membatalkan hasil pemungutan suara di 21 TPS memberikan keuntungan suara signifikan bagi Dedy-Dayat, dengan selisih 2.770 suara lebih unggul dibandingkan dengan pasangan Jumiwan-Maidani.

Fakta ini tentu sangat memengaruhi dukungan pemilih di TPS yang melakukan PSU. Terungkapnya kecurangan dalam pencoblosan surat suara untuk pasangan Jumiwan-Maidani, seperti yang dibuktikan dalam putusan MK, menyebabkan sebagian besar pemilih di TPS tersebut beralih mendukung Dedy-Dayat.

Baca juga:  Giatkan Literasi Santri, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Apresiasi GEMBOOK 30' di Dua Pondok Pesantren

Keadaan ini menimbulkan kepanikan di pihak pendukung Jumiwan-Maidani, yang kemudian mulai menyebarkan fitnah melalui media yang mereka kuasai, dengan tujuan menciptakan sentimen negatif terhadap pasangan Dedy-Dayat.