Pihak tim hukum Dedy-Dayat, melalui kuasa hukum mereka, Chris Januardi, memberikan tanggapan terkait tudingan fitnah yang ditujukan kepada tim Dedy-Dayat. “Kami sudah mengajukan hak jawab terkait tudingan tersebut, namun tidak ada respons. Kami juga ingin menegaskan, siapa yang dimaksud dalam judul berita itu sebagai tim 01 Dedy-Dayat, karena informasi yang diberikan sangat kabur,” ungkap Chris.
Chris juga menilai adanya ketidaksesuaian antara judul berita dan isi berita. Judul yang menyebutkan “tim 01 tahan KTP dengan iming-iming uang” dinilai sangat tendensius dan tidak berlandaskan pada fakta yang jelas. “Isi berita hanya membahas soal Zainal Arifin yang mengindikasikan adanya upaya menahan KTP, namun judulnya langsung menyudutkan tim 01 dengan tuduhan yang tidak jelas. Ini tidak mengikuti kaidah jurnalistik yang benar, atau bisa jadi ini memang media propaganda,” tegasnya.
Sementara itu, tudingan yang menyebutkan bahwa tim 01 Dedy-Dayat menahan KTP pemilih beredar berdasarkan informasi lapangan dari Zainal Arifin. Namun, informasi tersebut tidak menyebutkan lokasi, waktu, atau siapa pelakunya.
Hal ini menambah dugaan bahwa berita tersebut lebih merupakan bentuk kepanikan dari pendukung Jumiwan-Maidani, yang merasa dukungan kuat dari pemilih kini semakin mengarah kepada Dedy-Dayat menjelang PSU pada 5 April 2025 nanti. (*)



Tinggalkan Balasan