Penampung emas ilegal lainnya yang disebut antara lain Wahono di Dusun Purwobakti, serta Yakub, Amin, Subhan, dan Sahril di Dusun Candi. Mereka diduga terlibat aktif dalam rantai distribusi emas hasil PETI.
Sumber menegaskan, pemberantasan PETI tidak akan efektif jika penegakan hukum hanya menyasar para penambang dan jalur distribusi bahan bakar. Penadah, menurutnya, merupakan simpul kunci yang harus ditindak tegas.
“Selama para penampung emas ini masih bebas, PETI akan terus berlangsung. Karena selalu ada tempat bagi para pelaku untuk menjual hasil tambangnya,” tandasnya.
Secara hukum, aktivitas penampungan emas hasil PETI dapat dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang menampung, mengolah, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum di Kabupaten Bungo terkait dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan penampung emas ilegal tersebut. (*)





Tinggalkan Balasan