TANYAFAKTA.CO, BANGKO – Wakil Bupati Merangin, H. A. Khafidh, memediasi perselisihan antara warga Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, dengan pihak PT Agrindo Indah Persada (AIP) terkait ketidaksesuaian harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dibayarkan perusahaan, dibandingkan dengan harga dari pabrik lainnya.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Wabup Merangin, didampingi Asisten II Setda Merangin serta Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Merangin, Hendri Widodo, berlangsung aman dan lancar di ruang rapat Kantor Bupati Merangin, pada Senin (7/7).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Manager PT AIP M. Ismail Daud, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Merangin Joko Wahyono, perwakilan warga Desa Tambang Baru, dan Kepala Bagian Kerja Sama Setda Merangin, Hendri Putra.
“Jadi tadi kita sudah melakukan pertemuan, menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke PT AIP, terkait harga TBS. Kami telah berbincang-bincang mengacu ke Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013,” ujar Wabup.
Menurut Wabup, seluruh peserta pertemuan memahami apa yang disampaikan dalam dialog tersebut. Ia pun optimistis kejadian serupa tidak akan terulang di kemudian hari.
“Insya Allah kejadian seperti itu tidak akan terulang lagi di PT AIP dan itu merupakan janji yang disampaikan PT AIP,” tegasnya.
Wabup menambahkan, PT AIP dan Apkasindo sepakat untuk terus menjalin komunikasi dalam setiap langkah yang diambil ke depan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa hasil panen TBS dari tiap kebun bisa berbeda-beda, tergantung kualitas dan kuantitasnya.
“Semua itu sudah ada ketentuan dan sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perkebunan Republik Indonesia,” terang Wabup.
Dalam kesempatan tersebut, Manager PT AIP, M. Ismail Daud, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Wabup terkait isu yang berkembang seputar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu yang dipicu oleh ketidaksesuaian harga TBS sawit.(*)



Tinggalkan Balasan