TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. memaparkan pandangannya terkait Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 tentang rekomendasi atas hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam kebijakan penataan ruang di daerah.
Paparan tersebut disampaikan Gubernur Al Haris dalam acara Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Acara dibuka langsung oleh Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, dan dihadiri oleh pimpinan DPD, para gubernur se-Indonesia, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Gubernur Al Haris menyatakan bahwa penataan ruang merupakan amanah utama dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja, sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung kegiatan berusaha. Oleh karena itu, pemutakhiran rencana tata ruang menjadi kebutuhan mendesak, khususnya untuk mendukung perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA.
“Penyelenggaraan perencanaan dan pemanfaatan ruang harus sinergis antara pusat dan daerah serta mengacu pada data geospasial yang valid,” ujar Al Haris.
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 463 kabupaten/kota dan daerah tertentu yang telah memiliki Perda terkait tata ruang. Sementara itu, dari total 649 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebanyak 367 RDTR telah terintegrasi dengan OSS-RBA.
“Provinsi Jambi telah menetapkan Perda RTRW pada tahun 2023 dan merupakan Perda ke-7 tercepat secara nasional,” kata Al Haris.
Lebih lanjut, Gubernur Al Haris mengusulkan agar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang direvisi. Ia berharap ada pemberian kewenangan yang lebih fleksibel serta ruang inovasi bagi pemerintah daerah, dengan beberapa poin harapan, yaitu:
1. Pemerintah pusat diharapkan mengalokasikan peta citra resolusi tinggi secara nasional untuk mendukung percepatan kegiatan tata ruang di daerah.
2. Penguatan kapasitas sumber daya manusia di daerah perlu menjadi prioritas, melalui pelatihan teknis seperti GIS dan pemetaan tematik, serta asistensi langsung dari pemerintah pusat, termasuk integrasi sistem OSS-RTR.
3. Diperlukan mekanisme insentif dan disinsentif bagi daerah yang telah maupun belum menyusun RTRW dan mengintegrasikannya dalam sistem OSS-RTR.
“Kami Pemda Provinsi mendukung penuh semangat reformasi tata ruang, namun perlu penguatan sinergi pusat-daerah, khususnya dalam pendanaan, kewenangan, dan percepatan dokumen tata ruang,” pungkas Al Haris, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah mendorong transformasi besar melalui penyederhanaan regulasi dan birokrasi demi meningkatkan investasi, kapasitas hilirisasi, serta pengelolaan sumber daya alam dan mineral, termasuk pengembangan kawasan ekonomi khusus.
“Regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pemerintah, sehingga semangat yang kita usung bersama dapat tercapai,” ujarnya.(*)



Tinggalkan Balasan