TANYAFAKTA.CO, BANGKO – Bupati Merangin, H. M. Syukur, didampingi Sekda Merangin, Fajarman, membuka kegiatan pembinaan dan pelatihan Lembaga Adat Desa se-Kabupaten Merangin. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Merangin, Selasa (15/7/2025).

Pelatihan yang diikuti oleh 175 peserta dari lembaga adat desa itu turut dihadiri oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Merangin, Azrai, Kepala Dinas PMD Andrei Fransusman, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Merangin menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat posisi lembaga adat desa dan kecamatan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan dapat mewujudkan sinergi antara kebudayaan dan pembangunan daerah.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Resmikan Empat Gedung Baru SMA Negeri 2 Muaro Jambi

“Salah satu visi misi kami adalah Merangin pintar dan beradat. Ke depan, bagaimana melestarikan adat ini bisa dituangkan dalam kurikulum pendidikan di tingkat SD dan SMP,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses belajar mengajar mengenai adat istiadat akan dilakukan satu kali dalam seminggu. Tujuannya agar budaya Melayu dapat terus dilestarikan hingga ke generasi mendatang.

Bupati menegaskan bahwa program Lembaga Adat Melayu Kabupaten Merangin harus sejalan dengan program Pemerintah Daerah, termasuk dalam bidang pendidikan. Ia juga menekankan bahwa tidak ada pembedaan adat antar suku di Merangin.

“Saya sebagai bupati akan berkomitmen melestarikan adat dan menghormati adat. Nanti, meskipun warga Merangin asal Jawa dalam melakukan pesta perkawinan menggunakan adat Jawa, tapi di acara pembuka tetap memakai petitah-petitih seloko budaya Melayu,” harap Bupati.

Baca juga:  Bupati Merangin Imbau Warga Waspada Bahaya Kebakaran, Akses untuk Damkar Harus Terbuka

Untuk itu, lanjutnya, perlu dibuat peraturan adat yang jelas. Ia mengakui bahwa selama lima bulan menjabat sebagai bupati, sudah banyak permasalahan yang berkaitan dengan adat, termasuk yang melibatkan kepala desa yang sekaligus menjabat sebagai ketua lembaga adat desa.(*)