Program terakhir adalah Pro Jambi Agamis. “Program ini mencakup honorarium untuk pegawai syara’, guru mengaji, Madrasah Diniyah, dan Pondok Pesantren; honorarium dai kecamatan; bantuan umroh gratis bagi guru mengaji, hafidz Quran, dan pegawai syara’ berprestasi; serta program satu desa satu hafidz Quran,” tutur Al Haris.

Gubernur Al Haris menambahkan, percepatan pengurangan ketimpangan juga dilakukan melalui peningkatan konektivitas dan pembangunan pusat pertumbuhan baru, yang diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029, RTRW Provinsi Jambi 2023–2043, RPJPD 2025–2045, dan kebijakan sektoral lainnya.

“Mengikuti perubahan paradigma perencanaan dari money follow function menjadi money follow program, indikasi pendanaan akan difokuskan pada program prioritas melalui pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial. Dengan pendekatan ini, program yang disusun diharapkan mampu mengakselerasi terwujudnya visi Jambi Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan Tahun 2029,” katanya.

Baca juga:  Gubernur Jambi Hadiri Tabligh Akbar Bersama Buya Yahya di Masjid Agung Al-Falah

Selain RPJMD, Gubernur Al Haris juga menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Target pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp5,14 triliun, terealisasi Rp4,72 triliun (91,82%). PAD dari pajak daerah bahkan melampaui target, mencapai Rp1,83 triliun atau 102,26%. Namun, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya mencapai Rp35,47 miliar atau 8,66% dari target Rp409,84 miliar.

Sementara belanja daerah terealisasi Rp4,70 triliun atau 90,41% dari anggaran Rp5,19 triliun. Belanja operasi mencapai 94,44%, dan belanja modal 94,07%. Belanja tidak terduga tidak terealisasi, sementara belanja transfer terealisasi masing-masing 83,83% dan 32,50%.

“Komponen pembiayaan daerah menunjukkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp69,33 miliar (84,21%) dan pengeluaran pembiayaan Rp30,16 miliar (100%), menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp39,17 miliar,” ujar Al Haris.

Baca juga:  Wali Kota Jambi dan DPRD Bahas KUA-PPAS 2025: Dorong Sinergi dan Kemandirian Fiskal Daerah

Dalam penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Gubernur menjelaskan adanya penurunan target pendapatan daerah sebesar Rp67,11 miliar (1,47%). PAD turun sebesar Rp132,34 miliar akibat penurunan pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan, meski ada kenaikan pendapatan sah lainnya. Pendapatan transfer naik Rp65,23 miliar, sedangkan lainnya tetap.

Efisiensi anggaran dan kebutuhan mendesak mendorong penyesuaian belanja daerah, yang menurun Rp52,43 miliar (1,13%). Ini terdiri dari penurunan belanja operasi Rp156,33 miliar, kenaikan belanja modal Rp25,28 miliar, penurunan belanja tidak terduga Rp40 miliar, dan kenaikan belanja transfer Rp118,61 miliar.

“Silpa hasil audit BPK tahun sebelumnya ditetapkan sebesar Rp64,67 miliar, turun Rp322,81 juta dari target sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan juga turun Rp15 miliar, sebelumnya dialokasikan untuk penyertaan modal Pemda,” pungkasnya.(*)

Baca juga:  Batubara Jambi : Wajah Telanjang Mafia Tambang dari IUP, Reklamasi hingga Royalti