1. PERPES 62 TAHUN 2024 tentang percepatan Reforma Agraria
2. PP 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
3. PP 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. PP ini juga mengatur penyelesaian kegiatan usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki izin kehutanan, serta tata cara perhitungan denda administratif dan penerimaan PNBP dari denda tersebut.
Diwilayah izin konsesi Perizinan berusaha pemanfaatan Hutan ( PBPH ) dan wilayah Taman Nasional pemerintah juga telah mengeluarkan aturan yaitu :
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 285 Tahun 2024 tentang kemitraan konsesi hutan dan pembinaan dalam entitas perizinan berusaha pemanfatan hutan.
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Kekurangan dari Perpres 5 Tahun 2025 hanyalah terkait dengan mekanisme penetapan kawasan hutan tidak diatur lebih detail oleh negara dan sosialisasi terkait aturan kehutanan yang tidak sampai kepada masyarakat dibawah sehingga banyak masyarakat tidak mengerti ternyata mereka tinggal dikawasan hutan.
Mengutip dari Pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945, Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat, karena rakyat berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, penertiban kawasan harus mempertimbangkan hak-hak mereka dan memberikan solusi yang adil, termasuk Perizinan Pengelolaan Kehutanan bagi masyarakat kecil.
Dan kepada para organisasi – organisasi penggiat agraria untuk mengajarkan rakyat mencari solusi ditengah – tengah aturan yang telah dikeluarkan presiden, bukan menyesatkan seakan – akan negara menggusur rakyat, kita harus berdiri ditengah – tengah petani kecil sehingga tidak dimanfaatkan oleh kepentingan mafia – mafia tanah yang selama ini berlindung mengatasnamakan rakyat.
Penulis : Pegiat Agraria



Tinggalkan Balasan