“Atas dugaan ketidakprofesionalan ketiga oknum polisi dalam mengeluarkan surat kehilangan, klien kami mengalami kerugian milyaran rupiah. Padahal, klien kami tidak pernah mengurus surat keterangan hilang ke pihak kepolisian atas bilyet deposito miliknya,” ujar Jetro Sibarani didampingi rekan advokat yang tergabung didalam Law Firm Jet Sibarani and Partners.
Ketika disinggung mengenai apa motif atau modus para terlapor, Jetro Sibarani enggan menjelaskan lebih mendalam. Ia percaya, pihak Propam Polda Riau akan tegas dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporannya.
“Kami tidak mau berasumsi soal motif atau modus, karena perkara ini sudah masuk dalam laporan. Biarlah penyidik Propam Polda Riau yang mendalami dan mengurai kasus ini secara profesional. Kita tunggu saja update-nya seperti apa. Namun yang pasti, selaku kuasa hukum, kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkap Jetro Sibarani.
Untuk itu, ia meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) untuk segera menindaklanjuti laporan dan segera melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum polisi tersebut.
“Kami mohon perlindungan hukum dan tindakan tegas Kapolda Riau dan Kabid Propam untuk segera melakukan pemeriksaan kepada 3 oknum anggota polisi yang diduga tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional,” tegasnya. (*)




Tinggalkan Balasan