TANYAFAKTA.CO, BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang dosen di Kabupaten Bungo, Erni Yuniarti (37), Senin (22/12/2025).
Rekonstruksi berlangsung di rumah korban yang berlokasi di BTN Al-Kausar 7, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Waldi Adiyat memperagakan sebanyak 52 adegan, dengan 37 di antaranya merupakan adegan yang berakibat fatal bagi korban.
“Kami dari Satreskrim Polres Bungo pagi ini telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara pembunuhan dengan menghadirkan tersangka atas nama Waldi Adiyat dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum pihak keluarga korban, serta penasehat hukum tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia.
AKP Ilham menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
“Dalam kegiatan tersebut telah dilaksanakan sebanyak 52 adegan, termasuk 37 adegan mematikan yang menggambarkan peristiwa sejak awal hingga berakhirnya tindak pidana tersebut,” paparnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Selain itu juga diterapkan beberapa pasal lainnya, seperti Pasal 338 KUHP, Pasal 365, dan Pasal 351 KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan kami,” jelasnya.




Tinggalkan Balasan