Oleh: Dr. Noviardi Ferzi

TANYAFAKTA.CO Dalam filsafat hukum dikenal adagium salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Prinsip ini mestinya menjadi pondasi setiap kebijakan pembangunan. Namun dalam praktik, keselamatan rakyat seringkali dikalahkan oleh kepentingan sesaat, terutama ketika investasi dipandang lebih penting daripada keberlangsungan hidup masyarakat.

Rencana PT. Sinar Anugerah Sukses (PT. SAS) membangun stokfile dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Aur Kenali patut dicermati serius. Aktivitas stokfile batubara tidak hanya menghadirkan debu beterbangan yang membahayakan saluran pernapasan masyarakat, tetapi juga menimbulkan risiko run-off—air hujan yang mengalir melalui timbunan batubara membawa partikel berbahaya, logam berat, dan zat kimia lain ke badan air di sekitarnya. Jika sampai mencemari sungai atau meresap ke air tanah, puluhan ribu warga Kota Jambi akan kehilangan akses terhadap air bersih yang layak konsumsi.

Baca juga:  Belajar dari TNTN : Penertiban Kawasan Hutan Tak Boleh Menakuti Rakyat

Penelitian telah menunjukkan bahwa limbah batubara dapat meningkatkan kadar logam berat seperti merkuri, timbal, dan arsenik dalam air (Rahmawati & Sari, 2022). Paparan jangka panjang logam berat tidak hanya menimbulkan penyakit kulit, melainkan juga gangguan ginjal, kerusakan saraf, hingga kanker. Sementara itu, WHO dan UNICEF (2024) mencatat bahwa di Indonesia lebih dari dua pertiga sumber air perkotaan sudah berpotensi terkontaminasi. Kondisi ini berarti bahwa tambahan beban pencemaran dari aktivitas batubara akan memperparah kerentanan masyarakat terhadap krisis air bersih.

Dampak stokfile batubara tidak berhenti pada pencemaran air. Debu batubara (coal dust) yang beterbangan dapat memicu penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), asma, hingga kanker paru-paru. Sebuah penelitian di Kalimantan menyebutkan, masyarakat yang tinggal dalam radius 2 km dari lokasi stokfile batubara memiliki prevalensi gangguan pernapasan 1,7 kali lebih tinggi dibanding wilayah yang lebih jauh (Nugroho et al., 2021). Artinya, bila PT. SAS memaksakan pembangunan di kawasan permukiman padat, maka potensi krisis kesehatan tidak bisa dihindari.

Baca juga:  Pengusiran Senyap (Silent Eviction) Lahan Pangan : Studi Kasus PT. SAS Jambi

Kita belajar dari kasus Sungai Siak di Riau yang tercemar berat akibat aktivitas industri. Penurunan kualitas air sungai menyebabkan masyarakat terpaksa membeli air bersih dengan harga mahal, sementara angka penyakit kulit dan pencernaan meningkat drastis (Sulastri et al., 2021). Di Kalimantan Timur, lubang bekas tambang batubara yang dibiarkan begitu saja telah menjadi sumber kontaminasi air sekaligus penyebab kematian anak-anak karena tenggelam (Rahmawati & Sari, 2022). Jangan sampai Jambi mengikuti jejak pahit itu.

Konstitusi kita melalui Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga mengamanatkan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang sehat. Jika keselamatan masyarakat dikorbankan demi kepentingan segelintir investor, maka jelas investasi semacam ini bukan hanya keliru, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan.

Baca juga:  Kado Spesial HUT Ke 25 Kabupaten Muaro Jambi : Memilih Sosok Pemimpin Yang Tepat

Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tidak ada pembangunan yang sahih jika mengorbankan air bersih dan kesehatan publik. Pemerintah daerah dan DPRD Kota Jambi harus tegas. Membiarkan stokfile dan TUKS PT. SAS berdiri di tengah kawasan permukiman berarti menggadaikan masa depan kota ini. Tindakan politik berupa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) bukan hanya wajar, tetapi sebuah keharusan.