Oleh karena itu, sudah saatnya Kepolisian Republik Indonesia melakukan refleksi mendalam terhadap praktik-praktik represif yang terus berulang sepanjang waktu. Reformasi institusi kepolisian tidak hanya perlu difokuskan pada aspek sarana dan prasarana, melainkan juga pada paradigma dan etika dalam menjalankan tugas. Kepolisian harus kembali menegaskan diri sebagai pengayom masyarakat, bukan sebagai tameng kekuasaan politik. Apabila prinsip ini diabaikan, bukan hanya legitimasi kepolisian yang akan tergerus, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi negara akan semakin menipis.

Daftar Pustaka : 

1.Galtung, J. (1990). “Cultural Violence.” Journal of Peace Research, 27(3), 291–305.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga:  Dinamika Demokrasi di Indonesia

4.TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

5. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

7. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.

8. Bayley, D. H., & Shearing, C. D. (2001). The New Structure of Policing: Description, Conceptualization, and Research Agenda. U.S. Department of Justice.

Penulis Merupakan Kader GmnI Jambi