Sikap menghindar tersebut memunculkan dugaan JANJI terkait adanya kejanggalan dalam proses pengembalian dana.

” Dengan sikap beliau seperti itu kan kita jadi bertanya-tanya, kenapa dia harus menghindar terus padahal pertanyaan kami sederhana apakah uang benar-benar masuk ke kas daerah atau tidak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Ade setiap pengembalian kelebihan bayar semestinya dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan melalui audit resmi BPK. Tanpa dasar tersebut, pencatatan berpotensi tidak sah dan menimbulkan konsekuensi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKAD Merangin belum memberikan penjelasan yang komprehensif. Padahal, transparansi seharusnya menjadi prinsip utama bagi pejabat publik.

Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan uang rakyat. Publik berhak mengetahui ke mana sebenarnya aliran dana pengembalian kelebihan bayar tunjangan rumah dinas DPRD Merangin tersebut. (*)

Baca juga:  Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Kasus UU ITE Anggota DPRD Merangin Sudah dikembalikan Ke Kejari