TANYAFAKTA.CO, MERANGIN Polemik terkait setoran pengembalian kelebihan bayar tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Merangin terus menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin, Masyhuri, belum memberikan keterangan resmi mengenai benar atau tidaknya pengembalian biaya tersebut.

Jaringan Anak Negeri Jambi (JANJI) pun mendesak BPKAD agar membuka informasi terkait hal ini.

Koordinator JANJI, Ade Hary Purnama Silitonga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menggali informasi langsung dari Masyhuri. Namun, jawaban yang diberikan tidak substansial.

“Alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri, justru berulang kali menghindar ketika diminta penjelasan,” ujarnya kepada TanyaFakta.co, Selasa (2/8/2025) malam.

Baca juga:  Memahami Deflasi dan Inflasi Pada Daya Beli Masyarakat

Tangkapan layar apercakapan melalui WhatsApp yang diterima redaksi menunjukkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait mekanisme setoran ke kas daerah tidak pernah dijawab tuntas. Pertanyaan yang diajukan di antaranya:

  • Apakah benar ada setoran pengembalian dari anggota DPRD?
  • Jika benar, berapa total nominal yang masuk?
  • Dengan kode rekening apa setoran tersebut dicatat dalam APBD?
  • Apakah ada dasar hukum atau rekomendasi resmi dari BPK?
  • Bagaimana menjamin pencatatan itu sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari?

Namun, Masyhuri berulang kali memberikan jawaban yang dianggap tidak relevan, seperti sedang berada di dusun, cuti, mengurus keluarga, hingga alasan anak kuliah. Bahkan, ketika didesak terkait rekomendasi BPK, ia hanya membalas singkat, “Sayo cuti. Maaf.”

Baca juga:  Kajati Jambi Pimpin Upacara HUT ke-75 PERSAJA, Tekankan Integritas dan Penguatan Kejaksaan

Dalam percakapan lain, ia sempat mengarahkan pertanyaan ke Inspektorat, meski urusan pencatatan keuangan daerah merupakan kewenangan BPKAD.

Sikap menghindar tersebut memunculkan dugaan JANJI terkait adanya kejanggalan dalam proses pengembalian dana.

” Dengan sikap beliau seperti itu kan kita jadi bertanya-tanya, kenapa dia harus menghindar terus padahal pertanyaan kami sederhana apakah uang benar-benar masuk ke kas daerah atau tidak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Ade setiap pengembalian kelebihan bayar semestinya dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan melalui audit resmi BPK. Tanpa dasar tersebut, pencatatan berpotensi tidak sah dan menimbulkan konsekuensi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKAD Merangin belum memberikan penjelasan yang komprehensif. Padahal, transparansi seharusnya menjadi prinsip utama bagi pejabat publik.

Baca juga:  Pertumbuhan Ekonomi Jambi "Ambruk" Jauh di Bawah Rata-Rata Nasional

Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan uang rakyat. Publik berhak mengetahui ke mana sebenarnya aliran dana pengembalian kelebihan bayar tunjangan rumah dinas DPRD Merangin tersebut. (*)