‎​Menanggapi tuntutan tersebut, Sayed Umam melontarkan pernyataan yang memicu kebingungan dan kekecewaan di kalangan mahasiswa. Ia mengklaim bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap oknum pegawai BRI oleh Kejaksaan Negeri Kisaran pada 1/09/2025 didasarkan pada informasi dan bukti yang ia berikan.

‎​Sayed melanjutkan dengan menyatakan, “Negara kita adalah negara hukum, tidak bisa main tuduh dan duga saja. Jika ada bukti valid, biar kita tindak inisial SS, karena kita punya atasan langsung dari pusat, bukan di bawah Pimpinan Cabang.”

‎​Pernyataan ini, menurut awi salah satu mahasiswa, terdengar seperti “gagah-gagahan” dan meremehkan lembaga penegak hukum khususnya kejaksaan negeri kisaran. Awi menyimpulkan bahwa tindakan Kejaksaan dalam mengungkap dan menangkap pelaku korupsi di BRI Kisaran seolah-olah terjadi karena “jasa” dari pihak Risk Manajemen dan tim nya, bukan karena kemampuan Kejaksaan itu sendiri.

Baca juga:  Ketua Forum RT Se-Kota Jambi Beri Selamat Atas Pelantikan Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi

‎​”Jadi bingung, Bang. Berarti yang dikerjakan Kejaksaan Negeri Kisaran hari ini, mengungkap dan menangkap oknum pegawai BRI itu karena jasa Risk Manajemen. Kalau enggak, ya enggak mampu,” ungkap Awi kepada media.

‎​Para mahasiswa menuntut agar Polres Asahan dan Kejaksaan Negeri Kisaran segera menyelidiki oknum SS dan Pimpinan Cabang, mencopot Pimpinan Cabang BRI Kisaran, serta memeriksa data nasabah KUR yang diduga fiktif. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menjadi nasabah BRI.