Distribusi dan penyimpanan BBM sejatinya hanya bisa dilakukan oleh badan usaha resmi dengan izin pemerintah. Jika benar gudang di Kubu Kandang beroperasi tanpa izin, maka aktivitas tersebut jelas melanggar:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan larangan penyalahgunaan distribusi energi dan sumber daya alam.
  • Permen ESDM No. 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Usaha Penyaluran BBM, yang mewajibkan badan usaha memiliki izin resmi untuk mengangkut dan menyalurkan BBM.
Baca juga:  Gudang BBM Ilegal Terbakar di Jambi Timur, Warga Curiga Ada Pembiaran dan Beking Oknum Aparat

Fenomena ini memunculkan pertanyaan: bagaimana mungkin truk-truk tangki berlogo perusahaan besar bisa leluasa keluar masuk gudang ilegal tanpa tersentuh hukum? Apakah ada unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu?

Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan karena kebocoran pendapatan dari sektor energi, tetapi juga masyarakat yang harus menanggung risiko keselamatan.

“Jangan sampai ada korban dulu baru ditindak. Ini bahaya besar, apalagi kalau gudangnya meledak di tengah pemukiman,” tegas seorang warga.

Setelah ditelusuri, gudang BBM Ilegal tetsebut diduga milik “Pur”.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas BBM ilegal ini. (AAS)