TANYAFAKTA.CO, JAMBI –  Polemik penolakan pembangunan stockpile batubara PT Sinar Anugrah Sentosa (SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, dan Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, terus bergulir. Di tengah perdebatan antara kepentingan investasi dan aspirasi warga, muncul suara tegas bahwa Jambi tidak boleh kalah dengan investasi yang justru merampas hak hidup masyarakat.

Sejumlah warga bersama organisasi masyarakat sipil menolak keras keberadaan proyek yang dinilai tidak sesuai tata ruang dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. Debu, kebisingan, pencemaran udara, hingga ancaman menurunnya kualitas hidup warga sekitar menjadi alasan utama penolakan.

“Investasi seharusnya menghadirkan kesejahteraan, bukan keresahan. Kalau sampai merugikan masyarakat, itu bukan lagi pembangunan, melainkan perampasan hak hidup warga,” tegas salah satu tokoh masyarakat Aur Kenali, Minggu (14/9/2025).

Baca juga:  Sudah Lakukan Identifikasi Lahan Dengan Forkopimcam, Wiranto : Kami Akan Lakukan Pendudukan Minggu Depan

Pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Dr. Noviardi Ferzi, menilai bahwa pemerintah tidak boleh tunduk pada tekanan modal. Menurutnya, hak dasar masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan pembangunan.

“Konstitusi kita jelas, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika investasi justru menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan keresahan warga, maka pemerintah wajib berdiri di pihak rakyat,” ujarnya.

Noviardi juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan hukum yang kuat untuk menolak investasi yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. “Pembangunan harus berkelanjutan. Tidak bisa rakyat dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tambahnya.

Baca juga:  Pencurian Bendera Merah Putih, Wiranto B. Manalu Laporkan Kepala Security PT Agrowiyana ke Polres Tanjab Barat

Warga berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum bertindak adil dan tidak membiarkan masyarakat ditekan oleh kepentingan modal. Sebab, jika hak dasar warga diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan masyarakat, tetapi juga marwah negara dalam melindungi rakyatnya.

“Jambi harus berdiri tegak. Investasi boleh datang, tapi jangan sampai mengorbankan rakyatnya,” pungkas Noviardi. (*)