“Nah ini ada wali yang akan menjelaskan karena itu wewenangnya. Sebab yang ditanyakan itu terkait RTRW Kota, jadi ini wewenang Pak Wali untuk menjawab, bukan saya.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Al Haris menempatkan kewenangan secara tepat, bukan lari dari pertanyaan.
Menurut kajian hukum tata negara, kewenangan RTRW Kota memang sepenuhnya berada di ranah pemerintah kota. Gubernur tidak bisa serta-merta mengambil alih kewenangan teknis kota/kabupaten, kecuali dalam hal pembinaan dan pengawasan umum.
Apa yang dilakukan Al Haris adalah bentuk penghormatan pada aturan perundangan sekaligus menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi.
Sayangnya, potongan video itu diduga di sengaja dipelintir dan diviralkan untuk membentuk persepsi dengan nuansa provokatif.
Dalam hal ini, perlu memahami bahwa langkah Al Haris justru benar, karena menyerahkan jawaban kepada Walikota Jambi merupakan sikap taat aturan dan sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Fakta ini harus menjadi pelajaran bersama agar masyarakat lebih cerdas dalam menilai informasi. Jangan mudah percaya pada potongan video tanpa memahami konteks utuh. Gubernur Jambi Al Haris tetap konsisten menunjukkan kepemimpinan yang tegas, elegan, dan taat aturan. (*)




Tinggalkan Balasan