TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Dalam rangka menyambut Hari Tani Nasional (HTN) 2025, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mewujudkan Reforma Agraria dalam Kawasan Hutan dengan Sinergi Konservasi Kawasan Hutan.”
FGD yang dilaksanakan di Shang Ratu Hotel pada Selasa, (23/9/2025) ini dihadiri berbagai organisasi tani, pegiat agraria, serta pendamping masyarakat yang tengah berkonflik dengan sejumlah korporasi di sektor kehutanan Jambi, termasuk di kawasan hutan.
FGD tersebut difokuskan pada upaya mencari solusi penyelesaian konflik lahan di kawasan hutan yang telah dipasang plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Brigjen (Purn) Suwondo GM dari PT Agrinas menyampaikan bahwa objek penertiban kawasan hutan di Jambi oleh Satgas juga menyasar perusahaan. Sementara itu, Kajati Jambi, Frozi, yang hadir sebagai pemateri, menambahkan bahwa dasar penertiban kawasan hutan berlaku bagi siapa pun yang menduduki kawasan hutan tanpa izin.
Dari kalangan petani, Erizal selaku Ketua Persatuan Petani Jambi (PPJ) menyoroti bahwa dalam daftar sasaran Satgas PKH belum tercantum areal PT WKS seluas 2.731 hektare. Ia menegaskan agar Satgas tidak bersikap tebang pilih dalam penertiban.
Menanggapi persoalan ini, Azhari dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi yang juga mendampingi PPJ, menilai bahwa PT Agrinas dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tidak mendapat informasi akurat terkait objek penertiban kawasan hutan.
“Satgas tidak memiliki rekomendasi yang jelas untuk menentukan tindakan tepat. Tidak semua kawasan hutan yang ditempati masyarakat melebihi standar garapan keluarga. Banyak yang sekadar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga,” ujarnya.
Azhari juga mengkritisi pemasangan plang di areal seluas 132 ribu hektare tanpa kepastian yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Plang tersebut sebaiknya ditarik kembali sampai pemerintah pusat dan daerah menentukan solusi dan langkah yang tepat. Jika tidak, kebijakan ini berpotensi meningkatkan tensi konflik agraria di sektor kehutanan Jambi,” tegasnya. (*)



Tinggalkan Balasan