TANYAFAKTA.CO, BUNGO – Kasus pembunuhan dosen wanita berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Tebo, bernama Bripda Waldi (22).
Pelaku ditangkap di wilayah Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Minggu (2/11/2025) atau kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di rumahnya. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Bungo dan Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, membenarkan keterlibatan anggotanya dalam penangkapan pelaku.
“Ada (back-up penangkapan). Benar (pelaku anggota Polres Tebo),” kata Rimhot, Minggu (2/11/2025).
Pelaku kini telah diamankan di Polres Bungo dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif serta kronologi peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, belum membeberkan detail lebih lanjut. Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun, pelaku dan korban diketahui menjalin hubungan asmara.
Korban EY diketahui merupakan dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
Jasad korban ditemukan tak bernyawa di kamar rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kronologi penemuan bermula saat rekan kerja korban merasa khawatir karena EY tidak masuk kerja selama dua hari dan tak dapat dihubungi. Ketika mereka mendatangi rumah korban, EY ditemukan terbaring di atas tempat tidur, kepala tertutup bantal dan tubuh berselimut sarung.
Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Hanafie Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menyatakan hasil pemeriksaan awal mengindikasikan kuat bahwa korban meninggal karena dibunuh.
“Patut diduga pembunuhan karena harta benda korban seperti sepeda motor dan mobil tidak ada di TKP,” kata Natalena dikutip dari DetikSumbagsel, Minggu (2/11/2025).
Dari hasil visum sementara, ditemukan lebam pada wajah, kedua bahu, leher, serta luka di bagian kepala. Polisi juga menduga korban mengalami kekerasan seksual.
“Diduga iya (korban pemerkosaan), karena keterangan visum menyebutkan adanya sperma di celana korban,” ujar Natalena.
Polisi kini menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Sementara itu, Ketua Lingkungan Perumahan Al-Kausar Residence, Madin Maulana, mengenal korban sebagai sosok pendiam namun sopan dan tidak pernah berselisih dengan warga.
“EY merupakan perempuan yang tinggal sendirian di rumah tersebut. Dalam sepengetahuan saya, EY belum menikah,” ujar Madin.
Menurutnya, korban jarang bersosialisasi dengan tetangga dan lebih sering terlihat berangkat atau pulang kerja menggunakan kendaraan pribadinya.
“Saya dulu juga pernah bertemu dan pernah bilang, supaya gabung grup perumahan, biar kalau ada apa-apa bisa kasih tahu, karena ibu kan sendirian,” katanya.
Meski begitu, Madin menilai korban berperilaku baik dan tidak pernah menyinggung siapa pun.
“Baik orangnya. Tapi tidak banyak cerita,” lanjutnya sebagaimana dikutip dari Tribun Jambi, Minggu (2/11/2025).
Madin dan warga berharap kasus ini segera terungkap sepenuhnya agar keluarga korban dan masyarakat bisa tenang.
Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat, memberikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Polres Bungo dalam menangani kasus ini. Ia menekankan pentingnya integritas dan moralitas bagi aparat penegak hukum.
“Kami mendukung langkah tegas Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan, dan ke depan tidak ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bungo,” katanya.
Tri menilai tragedi ini sebagai pelajaran penting agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam institusi penegak hukum.
Kasus ini juga mengguncang dunia pendidikan di Bungo. Korban, yang dikenal bernama Erni, disebut sebagai dosen teladan dan sosok aktif dalam kegiatan kampus. Rekan-rekannya di IAKSS menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Beliau dosen yang sabar dan berdedikasi tinggi. Kami semua berduka dan berharap pelaku dihukum seadil-adilnya,” ujar salah satu rekan korban di kampus IAK Setih Setio.
Atas perbuatannya, Bripda W kini menjalani pemeriksaan intensif. Ia diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 365 KUHP tentang perampokan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)



Tinggalkan Balasan