“Jalan tol dibangun bukan hanya untuk mempercepat waktu tempuh, tetapi juga untuk memastikan setiap pengguna jalan merasa aman dan nyaman. Ketika kendaraan melintas melebihi batas dimensi atau muatan yang ditentukan, risikonya bukan hanya pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga potensi kecelakaan fatal yang dapat membahayakan nyawa. Oleh karena itu, Hutama Karya berkomitmen melakukan penindakan ODOL secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Mardiansyah.

Dampak ODOL terhadap Efisiensi dan Daya Saing Nasional

Selain mengancam keselamatan, praktik ODOL juga berdampak pada efisiensi distribusi barang dan daya saing ekonomi nasional. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih menciptakan ketidakseimbangan rantai logistik, menurunkan efisiensi transportasi, serta memperbesar biaya operasional akibat frekuensi perawatan infrastruktur yang meningkat.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno juga memandang bahwa keberadaan ODOL dapat melemahkan daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN dan juga mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan biaya logistik nasional.

Baca juga:  Long Weekend Imlek 2026, Trafik JTTS Naik 21,34 Persen Capai 120.944 Kendaraan

“Kendaraan ODOL mempercepat kerusakan struktur jalan hingga lima kali lipat dari usia rancangannya. Selain itu, dampaknya tidak hanya pada infrastruktur, tetapi juga pada biaya logistik nasional yang menjadi semakin tinggi karena inefisiensi distribusi,” jelas Djoko.

Langkah Konkret Hutama Karya dan Dasar Hukum Penegakan ODOL

Untuk memastikan kebijakan Zero ODOL berjalan efektif, Hutama Karya secara rutin melaksanakan sosialisasi penegakan ODOL bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya. Kegiatan ini dilakukan di berbagai ruas tol yang dikelola Hutama Karya, disertai sosialisasi intensif kepada pengguna jalan dan perusahaan angkutan barang. Pengawasan juga diperkuat dengan pemasangan perangkat Weigh-In-Motion (WIM) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang saat ini telah diterapkan di Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung, Tol Palembang – Indralaya, Tol Pekanbaru – Dumai, Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar dan Tol Binjai.

Baca juga:  Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Naik 49,63 Persen Jelang Natal Periode 24 Desember 2025

WIM berfungsi untuk menimbang muatan kendaraan serta mendeteksi pelanggaran dimensi dan berat secara otomatis dan real-time, sehingga memungkinkan petugas melakukan tindakan cepat terhadap kendaraan yang melampaui batas ketentuan. Langkah ini didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol, khususnya Pasal 109 ayat (1) yang menegaskan bahwa BUJT berhak menolak atau mengeluarkan kendaraan ODOL di gerbang tol, regulasi tersebut juga mendorong penggunaan teknologi deteksi muatan seperti WIM sebagai bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan.

“Dalam tahap sosialisasi menuju Zero ODOL 2027, Hutama Karya juga menerapkan kebijakan putar balik bagi kendaraan yang terbukti melanggar sebagai langkah edukatif dan preventif. Adapun selama tahap sosialisasi ini Hutama Karya secara massif terus dan akan mensosialisasikan melalui berbagai kanal komunikasi dari mulai media konvensional, media sosial, radio dan lainnya,” tambahnya.

Baca juga:  Perkuat Konektivitas di Sumatera Selatan, Hutama Karya Siap Fungsionalkan Tol Palembang-Betung Seksi 1-2

Ajakan Bersama untuk Mewujudkan Jalan Tol yang Aman

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan jalan tol yang tidak hanya lancar, tetapi juga aman. Hindari berkendara dengan muatan atau dimensi berlebih, patuhi aturan, dan mari jaga keselamatan di jalan, karena jalan tol adalah asset kita bersama,” tutup Mardiansyah, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.

Untuk informasi lebih lanjut, pengguna jalan dapat memantau akun resmi media sosial Hutama Karya di @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya, atau menghubungi Call Center masing-masing ruas tol dalam kondisi darurat. (*)