Sudirman menambahkan, dari delapan aspek tersebut, pengadaan barang dan jasa menjadi sektor yang paling rawan korupsi, sehingga pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi pengelolaan keuangan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hulu dari pemberantasan korupsi.

“Sebenarnya, hulunya pemberantasan korupsi itu adalah keterbukaan informasi publik. Kalau semua informasi terbuka, negeri ini akan jauh dari praktik korupsi,” tegasnya.

Taufiq menambahkan, berdasarkan data Komisi Informasi, sekitar 80 persen sengketa informasi publik yang masuk berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, informasi tersebut seharusnya terbuka sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan kegiatan.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Pelatihan Kehumasan untuk Optimalisasi Peran Polri dalam Informasi Publik

“Dengan transparansi, publik dapat melakukan pengawasan, dan itu menjadi benteng paling awal untuk mencegah korupsi,” Pungkasnya. (*)