Ketika ditanya apa yang menjadikan konferensi wilayah PWNU Jambi 2025 menjadi tidak sah, Chris menyebutkan poin keabsahan mandataris dan tidak terpenuhinya kourum rapat konferwil.

Konferensi wilayah ini dapat terlaksana karena adanya mandataris dari tiap PCNU yang mesti ditandatangani oleh jajaran pengurus yang disebut dalam Peraturan Perkumpulan untuk mengikuti Konferwil dan yang paling subtansial lagi terpenuhinya kourum peserta rapat konferwil, nah kalau balik ke point kourum pasti akan relevan dengan sah atau tidaknya mandataris, sekarang buktikan saja mana PCNU yang sah mandatarisnya? “tegasnya.

Kejanggalan konferwil PWNU Jambi 2025 ini secara resmi akan Kami bawa ke PBNU sebagai induk organisasi, dengan harapan PBNU dapat mengambil kebijakan atas permasalahan ini secara bijaksana berdasarkan AD/ART dan Perkum yang kita pedomani dalam organisasi “tutup Chris. (*)

Baca juga:  Presiden Prabowo Terima Ketum PBNU, Dukung Penguatan Kolaborasi Strategis