TANYAFAKTA.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan mahasiswa terkait pemberian hak kepada rakyat untuk memberhentikan anggota DPR kembali menegaskan satu hal bahwa demokrasi Indonesia masih terperangkap dalam struktur politik yang lebih mengutamakan kepentingan Partai Politik dibanding kehendak rakyat.
Penolakan tersebut bukan hanya soal pasal yang diuji, tetapi tentang bagaimana desain kekuasaan parlemen di negara ini dibangun dan kepada siapa loyalitas seorang wakil rakyat diarahkan. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas, keputusan MK justru mempertebal jarak antara rakyat dan wakilnya sendiri.
Gugatan mahasiswa secara jelas meminta agar Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang memberikan hak recall hanya kepada partai politik supaya ditafsir ulang agar rakyat sebagai konstituen pemilik hak suara juga memiliki ruang untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR. Mereka mengusulkan frasa tambahan “dan/atau konstituen di daerah pemilihan” sebagai bentuk koreksi terhadap sistem yang dianggap terlalu mengekang peran rakyat dalam mengawasi wakilnya. Gugatan ini muncul bukan tanpa alasan, tentu ada realitas politik yang membuat wacana recall berbasis rakyat semakin relevan.
Latar belakang gugatan tersebut berkaitan erat dengan fakta bahwa banyak anggota DPR justru kehilangan kedekatan dengan masyarakat setelah menang pemilu. Mereka kembali ke jalur kepentingan partai, faksi internal, dan elit politik nasional. Disparitas antara aspirasi rakyat dan kebijakan para wakil di Senayan hingga di daerah menjadi semakin nyata. Ketika anggota DPR dinilai tidak lagi menjalankan mandat rakyat, publik membutuhkan mekanisme kontrol yang lebih langsung. Sayangnya, mekanisme penggantian antarwaktu yang ada kini hanya menjadi domain partai, bukan suara rakyat.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dengan dasar bahwa demokrasi Indonesia dirancang sebagai demokrasi perwakilan berbasis partai politik. MK berpegang pada Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik, sehingga hubungan wakil dengan partai dianggap lebih kuat daripada hubungan wakil dengan pemilih. Selain itu, MK menilai bahwa jika rakyat diberi hak recall langsung, akan timbul potensi ketidakpastian hukum karena dapat menyerupai “pemilu ulang” di daerah tertentu. MK akhirnya menyatakan permohonan gugatan “tidak beralasan menurut hukum”.
Namun penolakan MK menyisakan ruang kritik yang cukup besar. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan mekanisme recall oleh partai politik terhadap kader-kader yang berani kritis, berintegritas, atau menolak tunduk pada keputusan yang tidak sesuai hati nurani. Sejarah politik kita mencatat berbagai kasus di mana pergantian antarwaktu menjadi alat politik untuk menyingkirkan kader yang berseberangan dengan kepentingan elit partai.
Jika recall tetap menjadi monopoli partai, maka risiko politisasi, balas dendam politik, dan pemutusan karier kader bermasalah masih sangat terbuka.
Recall berbasis partai kerap berubah menjadi instrumen disiplin internal yang menekan kebebasan anggota parlemen. Alih-alih menjadi wakil rakyat, anggota DPR dipaksa menjadi wakil kepentingan ketua umum atau elite partai. Mereka bisa dicopot hanya karena mendukung RUU tertentu, menolak arahan fraksi, atau mengkritik kebijakan partai. Mekanisme recall yang seharusnya menjaga integritas lembaga legislatif justru berubah menjadi alat kontrol untuk memastikan loyalitas penuh kepada partai, bukan kepada pemilih.
Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari realitas oligarki partai yang mengakar di Indonesia. Partai politik masih dikuasai oleh sekelompok elite yang menentukan arah kebijakan, penentuan calon legislatif, hingga keputusan penting lainnya. Ketika partai menjadi organisasi yang tidak demokratis, tertutup, dan hierarkis, maka mekanisme recall pun ikut berada di bawah kendali oligarki tersebut. Keputusan untuk mempertahankan atau memberhentikan anggota DPR seringkali lebih berhubungan dengan kesetiaan politik dibanding akuntabilitas kepada publik.
Dalam konteks ini, rakyat berada pada posisi yang paling dirugikan. Mereka hanya menjadi alat legitimasi dalam pemilu, lalu kehilangan semua akses untuk mengontrol wakilnya setelah pemungutan suara usai. Demokrasi hanya berjalan pada hari pemilu, sedangkan di antara lima tahun masa jabatan anggota DPR, rakyat tidak memiliki instrumen apa pun untuk memastikan wakilnya tetap bekerja untuk kepentingan konstituen. Ketidakseimbangan kekuasaan ini membangun tembok yang tinggi antara rakyat dan lembaga legislatif.
Jika melihat hasil-hasil survei politik selama dua dekade terakhir, pola pilihan masyarakat sebenarnya lebih cenderung pada figur kandidat dibandingkan partai politik pengusungnya. Beberapa survei nasional menunjukkan bahwa lebih dari separuh pemilih menentukan pilihan berdasarkan sosok calon, rekam jejak, dan personalitas, bukan berdasarkan ideologi atau platform partai. Ini berarti hubungan emosional dan politik antara pemilih dan wakil rakyat secara langsung jauh lebih kuat dibandingkan hubungan pemilih dengan partai. Tetapi sistem politik kita justru menempatkan partai sebagai satu-satunya pemegang kendali.
Kontradiksi antara kecenderungan pemilih yang personalistik dan sistem politik yang partai-sentris inilah yang menjadi akar masalah. Ketika pemilih lebih percaya pada individu, namun partai adalah satu-satunya aktor yang bisa mengatur nasib anggota DPR, maka terjadilah disonansi politik. Mekanisme recall yang berada di tangan partai semakin memperlebar kesenjangan antara persepsi politik masyarakat dan struktur politik formal negara.
Di tengah kompleksitas tata kelola demokrasi melalui perwakilan tersebut, salah satu persoalan terbesar yang luput dari perhatian publik adalah kenyataan bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak memiliki instrumen yang efektif untuk mengevaluasi partai politik. Hak suara yang diberikan lima tahun sekali tidak cukup untuk menilai akuntabilitas sebuah partai secara menyeluruh, terutama ketika partai tersebut gagal memastikan kadernya bekerja secara etis dan sesuai mandat publik. Setelah pemilu usai, relasi antara rakyat dan partai politik seakan terputus, tidak ada ruang partisipatif bagi masyarakat untuk menilai apakah partai pengusung benar-benar menjalankan fungsi kaderisasi, pendidikan politik, maupun kontrol internal terhadap para pejabat publik yang mereka lahirkan.
Realitas ini kian diperburuk oleh kecenderungan partai politik yang enggan memberikan pertanggungjawaban ketika kader mereka tersangkut kasus, baik korupsi, pelanggaran etik, maupun penyimpangan kewenangan. Alih-alih berdiri di barisan depan untuk meminta maaf kepada publik, banyak partai lebih sibuk mengatur narasi demi menyelamatkan citra organisasi. Publik jarang sekali diberikan penjelasan resmi tentang bagaimana proses pembinaan, penegakan etika, ataupun evaluasi kader dilakukan secara internal.
Ketiadaan transparansi membuat rakyat mustahil menilai sejauh mana partai politik benar-benar serius menegakkan disiplin organisasi. Tidak pernah ada dokumen terbuka, laporan pertanggungjawaban periodik, ataupun mekanisme audit etika yang dapat diakses publik untuk mengetahui bagaimana sanksi dijatuhkan kepada kader bermasalah. Proses penegakan disiplin sering kali bersifat tertutup, elitis, dan hanya bisa diakses oleh lingkaran dalam partai. Akibatnya, sanksi yang dijatuhkan pun kerap dianggap tidak objektif, sekadar formalitas, atau bahkan alat politik internal untuk mempertahankan kekuasaan faksi dominan.
Absennya keterbukaan mekanisme internal partai ini berdampak langsung pada menurunnya legitimasi publik terhadap lembaga politik. Ketika rakyat tidak bisa menilai kesungguhan partai dalam menjaga integritas kadernya, kepercayaan publik menjadi rapuh dan kecurigaan mudah muncul, apakah partai benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, atau hanya melindungi kepentingan segelintir elite?
Situasi ini pada akhirnya mengerdilkan fungsi representasi politik, sebab rakyat dipaksa menerima segala keputusan partai tanpa ruang untuk memeriksa, menilai, atau memberikan teguran politik.
Karena itu, pertanyaan mendasar yang harus dijawab negara adalah bagaimana memastikan agar rakyat tidak kehilangan hak untuk mengoreksi partai politik yang mereka pilih. Memberikan instrumen evaluasi yang lebih kuat kepada publik, baik berupa sistem monitoring kader, laporan kinerja yang terbuka, audit etika berkala, atau bahkan mekanisme recall berbasis suara rakyat merupakan langkah penting untuk mengembalikan demokrasi kepada pemilik aslinya yaitu rakyat. Tanpa itu, demokrasi elektoral yang kita jalankan berisiko menjadi ritual lima tahunan yang hanya memperkuat kekuasaan partai politik, bukan memperkuat posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Pada akhirnya, putusan MK memang sah secara hukum, tetapi pertanyaannya tetap menggantung, apakah demokrasi Indonesia benar-benar memberi ruang bagi rakyat untuk mengontrol wakilnya? Jika sistem politik tetap mengabaikan kehendak masyarakat dan membiarkan partai menjadi institusi yang hampir tanpa pengawasan, maka demokrasi kita hanya berhenti menjadi prosedur lima tahunan. Untuk menuju demokrasi substantif, Indonesia perlu menata kembali hubungan antara rakyat, wakil, dan partai politik, sehingga suara rakyat tidak hanya didengar saat pemilu, tetapi juga dihormati sepanjang perjalanan kekuasaan.
Penulis Merupakan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia



Tinggalkan Balasan