TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi secara resmi menyampaikan stemmotivering atau pernyataan akhir pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026. Penyampaian ini dibacakan oleh Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Jambi, Edi Fahrizal, dalam rapat bersama Pemerintah Kota Jambi.
Dalam laporannya, Edi Fahrizal menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda APBD 2026 mengacu pada ketentuan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025, termasuk mekanisme penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah untuk tahun anggaran mendatang. Ia juga memaparkan gambaran umum struktur APBD 2026 yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, sebagaimana laporan Wali Kota Jambi yang telah disampaikan pada 27 Oktober 2025.
Total pendapatan daerah pada Ranperda APBD 2026 direncanakan sebesar Rp1,723 triliun, menurun Rp242,627 miliar dibandingkan APBD 2025. Meski turun secara total, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru ditargetkan meningkat menjadi Rp680,084 miliar, atau naik 12,65% dari PAD 2025 yang berjumlah Rp601,699 miliar. Kenaikan PAD ini diharapkan memperkuat kemandirian fiskal Kota Jambi.



Tinggalkan Balasan