Sementara itu, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,038 triliun, turun sekitar 23,61% atau Rp321 miliar dari tahun sebelumnya. Pendapatan transfer tersebut meliputi alokasi pemerintah pusat sebesar Rp941,394 miliar, terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp41,432 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp693,030 miliar, serta beberapa komponen pendanaan lainnya yang akan dirinci dalam dokumen resmi pemerintah. Penurunan signifikan pada pos transfer menjadi perhatian DPRD mengingat kontribusinya yang besar terhadap struktur APBD.
Dalam penutupannya, Edi Fahrizal menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD telah memberikan catatan, kritik, dan rekomendasi konstruktif agar penyusunan APBD 2026 tetap realistis, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Jambi. Ia menegaskan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi menjadi dasar penting dalam penyempurnaan Ranperda bersama pihak eksekutif.
Ranperda APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*)



Tinggalkan Balasan