TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi secara resmi menyampaikan stemmotivering atau pernyataan akhir pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026. Penyampaian ini dibacakan oleh Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Jambi, Edi Fahrizal, dalam rapat bersama Pemerintah Kota Jambi.
Dalam laporannya, Edi Fahrizal menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda APBD 2026 mengacu pada ketentuan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025, termasuk mekanisme penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah untuk tahun anggaran mendatang. Ia juga memaparkan gambaran umum struktur APBD 2026 yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, sebagaimana laporan Wali Kota Jambi yang telah disampaikan pada 27 Oktober 2025.
Total pendapatan daerah pada Ranperda APBD 2026 direncanakan sebesar Rp1,723 triliun, menurun Rp242,627 miliar dibandingkan APBD 2025. Meski turun secara total, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru ditargetkan meningkat menjadi Rp680,084 miliar, atau naik 12,65% dari PAD 2025 yang berjumlah Rp601,699 miliar. Kenaikan PAD ini diharapkan memperkuat kemandirian fiskal Kota Jambi.
Sementara itu, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,038 triliun, turun sekitar 23,61% atau Rp321 miliar dari tahun sebelumnya. Pendapatan transfer tersebut meliputi alokasi pemerintah pusat sebesar Rp941,394 miliar, terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp41,432 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp693,030 miliar, serta beberapa komponen pendanaan lainnya yang akan dirinci dalam dokumen resmi pemerintah. Penurunan signifikan pada pos transfer menjadi perhatian DPRD mengingat kontribusinya yang besar terhadap struktur APBD.
Dalam penutupannya, Edi Fahrizal menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD telah memberikan catatan, kritik, dan rekomendasi konstruktif agar penyusunan APBD 2026 tetap realistis, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Jambi. Ia menegaskan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi menjadi dasar penting dalam penyempurnaan Ranperda bersama pihak eksekutif.
Ranperda APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*)



Tinggalkan Balasan