Berbeda dengan Bukri yang memilih masuk ranah politik, pengunduran diri Adhi Varial disebabkan oleh faktor kesehatan. Permohonan pengunduran dirinya telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan).
“Kadis LH, Pak Adhi Varial, juga sudah mengajukan pengunduran diri karena kondisi kesehatan ya, sehingga pengajuan diri dari jabatannya sudah disetujui oleh Menpan. Itu terhitung Desember ini ya dan sudah diisi oleh PLT (Pelaksana Tugas),” jelasnya.
Pensiun dan pengunduran diri dua pejabat Eselon II dalam waktu berdekatan ini semakin menegaskan dinamika signifikan yang terjadi dalam struktur birokrasi Pemprov Jambi menjelang akhir tahun 2025.
Di sisi lain, keduanya merupakan mantan pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang kini namanya masuk dalam proses penyidikan Polda Jambi terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, membenarkan adanya pengunduran diri dua pejabat tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemprov Jambi menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun juga menghargai keputusan keduanya untuk mundur.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan. Namun, ketika seseorang mengajukan pengunduran diri dari jabatan, kami juga harus menghormati hal itu,” ujar Sudirman.
Ia menjelaskan bahwa surat pengunduran diri telah diteruskan kepada Gubernur Jambi. Persetujuan resmi dapat diberikan setelah adanya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diketahui sebelumnya, Polda Jambi telah melimpahkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK. Dari hasil pengembangan, muncul tiga nama baru yang kini berkasnya masuk tahap penyidikan. Dua di antaranya merupakan mantan Kadisdik Provinsi Jambi, yakni Bukri dan Adhi Varial. (*)





Tinggalkan Balasan