Oleh : Heri Waluyo

TANYAFAKTA.CO Kepastian hukum dalam berinvestasi perlu ditegaskan jauh lebih keras karena klaim bahwa Indonesia telah memberikan kepastian hukum yang solid bagi investasi justru bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Jangan mengartikan investasi terlalu normatif, terlalu ideal, dan sama sekali tidak mencerminkan kompleksitas serta kekacauan regulasi yang selama ini menjadi keluhan utama para investor. Kepastian hukum tidak bisa hanya diukur dari keberadaan undang-undang atau asas non-retroaktif; yang menentukan adalah konsistensi pelaksanaan, ketegasan penegakan, dan kepastian prosedur. Tiga hal itu justru masih menjadi titik lemah terbesar Indonesia. Faktanya, banyak investor menghadapi proses perizinan yang berbelit, aturan yang berganti tanpa pemberitahuan memadai, dan birokrasi yang kadang bergerak dengan cara yang sulit diprediksi.

Konflik antara regulasi pusat dan daerah juga menghancurkan klaim kepastian hukum itu sendiri. Kenyataannya, tumpang tindih aturan adalah penyakit lama yang belum sembuh. Peraturan daerah sering kali bertabrakan dengan kebijakan nasional, dan bukan hal baru jika investor dipaksa mengikuti aturan yang saling bertolak belakang. Pemerintah daerah dalam banyak kasus tidak mampu — atau tidak mau — mengikuti standar regulasi pusat, sehingga justru menciptakan zona abu-abu yang membuat dunia usaha ragu untuk melangkah. Tidak ada kepastian hukum ketika aturan itu sendiri saling meniadakan.

Baca juga:  Forum Kolaboratif : Kunci Penyelesaian Konflik Investasi & Mendorong Pembangunan Berkelanjutan Di Jambi

Penegakan hukum di Indonesia pun masih jauh dari dapat diandalkan. Putusan pengadilan yang lamban, proses penyelesaian sengketa yang berlarut-larut, serta ketidakkonsistenan antar putusan menegaskan bahwa kepastian hukum sering kali hanya tinggal slogan. Padahal dalam doktrin hukum dikenal asas tertinggi salus populi suprema lex esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika asas ini benar-benar dihormati dan dijadikan pedoman, maka hukum seharusnya bergerak melindungi kepentingan publik secara tegak dan tanpa kompromi.

Namun kenyataan menunjukkan bahwa banyak kebijakan justru lebih mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu daripada keselamatan dan kepentingan rakyat secara luas. Ketika asas tertinggi itu diabaikan, kepastian hukum sebatas frasa indah tanpa substansi.

Baca juga:  Banjir Sarolangun Awal 2024: Curah Hujan atau Kegagalan Pengelolaan Lingkungan dan Implementasi ISPO serta RAD-KSB?

Ketidakpastian pun muncul bahkan sebelum perusahaan berdiri secara resmi. Proses pengesahan badan hukum, terutama PT PMA, sering berubah prosedurnya tanpa pola yang jelas. Hal ini menciptakan persepsi bahwa negara belum siap memberikan rasa aman sejak awal investor memasuki pasar.

Perubahan regulasi yang cepat, tidak terkoordinasi, dan kerap tidak memperhitungkan dampaknya pada masyarakat serta pelaku usaha menunjukkan bahwa stabilitas hukum belum menjadi prioritas utama. Kepastian hukum tidak mungkin tercipta jika dasar-dasar hukum sendiri terus berubah tanpa arah yang jelas.

Tidak kalah penting, praktik korupsi, pungutan tidak resmi, dan tindakan sewenang-wenang di lapangan semakin menjauhkan Indonesia dari konsep kepastian hukum yang mengedepankan keselamatan rakyat. Selama tindakan tidak profesional seperti ini masih terjadi, selama kekuasaan informal masih bisa mengalahkan norma hukum, maka klaim kepastian hukum akan selalu terdengar sebagai retorika kosong. Baik investor maupun masyarakat tidak akan pernah merasa aman jika pelaksanaan hukum masih dapat dipengaruhi oleh kekuatan nonformal dan kepentingan politik tertentu.

Baca juga:  Ketika Investasi Bersih Tersandera : Lingkungan Atau Kepentingan ?

Karena itu, klaim bahwa Indonesia telah menyediakan kepastian hukum yang kuat bagi dunia investasi adalah prematur dan menyesatkan. Kepastian hukum tidak cukup dituliskan dalam regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan yang konsisten, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penghormatan mutlak pada asas tertinggi bahwa keselamatan rakyat adalah orientasi utama setiap kebijakan. Tanpa landasan itu, Indonesia tetap akan dipandang sebagai negara dengan kepastian hukum yang rapuh dan penuh ketidakpastian, baik bagi investor maupun rakyatnya sendiri.