TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Upaya penyelesaian persoalan antara warga RT 39 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, dengan pihak pengelola Jambi Padel Court (JPC) mulai menemukan titik terang. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pertemuan Warga yang difasilitasi langsung oleh Lurah Thehok, dan digelar pada Rabu, (24/12/2025), bertempat di Kantor Lurah Thehok.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Camat Jambi Selatan, perwakilan Dinas PUPR Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, DPMPTSP Kota Jambi, Dinas Perhubungan Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT 39, tokoh masyarakat (Tohmas) RT 39, serta pihak pengelola Jambi Padel Court.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin penting berhasil disepakati sebagai hasil musyawarah bersama. Pertama, pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa Jambi Padel Court telah mengantongi perizinan lengkap, termasuk dokumen SPPL, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan warga yang berkembang selama ini.
Kedua, warga RT 39 dan pihak pengelola JPC sepakat menyelesaikan konflik secara musyawarah dan mufakat, dengan mengedepankan komunikasi terbuka dan solusi bersama. Ketiga, pemilik JPC menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan warga dan Pemerintah Kota Jambi dalam melakukan upaya mitigasi sementara pengendalian banjir, sembari menunggu pembangunan sistem drainase permanen oleh Pemerintah Kota Jambi yang telah dianggarkan pada tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut konkret, disepakati pula akan digelar pertemuan rembug warga lanjutan pada 26 Desember 2025, bertempat di bangunan Jambi Padel Court, guna merumuskan solusi teknis dan langkah nyata atas persoalan yang terjadi selama ini.
Dalam rapat tersebut, Martayadi Tajuddin, yang mewakili pihak Jambi Padel Court, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum dialog tersebut. Ia juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada warga RT 39 atas dinamika komunikasi yang kurang berjalan dengan baik di masa lalu.
“Kami sangat mengapresiasi forum ini sebagai ruang membangun komunikasi yang sehat dan saling memahami. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga atas komunikasi yang selama ini belum optimal. Ke depan, JPC siap bekerja sama dengan warga dan Pemerintah Kota Jambi, khususnya dalam upaya mitigasi sementara banjir akibat tingginya curah dan intensitas hujan,” ujar Martayadi.
Sementara itu, Jefri Bintara Pardede, Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi sekaligus perwakilan dari Forum Pengawal Investasi Jambi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menekankan pentingnya semangat kolaborasi sebagaimana roh dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Jefri, esensi utama UU Cipta Kerja adalah kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan berbasis resiko, serta kolaborasi antara masyarakat, investor, dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Roh dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah membangun kemudahan berusaha tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Kuncinya ada pada kolaborasi. Apa yang terjadi dalam pertemuan ini mencerminkan semangat tersebut—duduk bersama, berdialog, dan mencari solusi yang saling menguntungkan,” tegas Jefri.
Ia menambahkan bahwa titik temu penyelesaian konflik dapat tercapai karena seluruh pihak telah membangun semangat kolaboratif yang sehat.
“Ketika warga, pelaku usaha, dan pemerintah mau membuka ruang komunikasi, konflik tidak harus berlarut. Justru dari kolaborasi inilah tercipta iklim investasi yang kondusif, mendorong pembangunan daerah, dan pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
“Rapat koordinasi ini menjadi contoh bahwa dialog, transparansi, dan kolaborasi merupakan fondasi utama dalam menyelesaikan konflik sosial di tengah geliat pembangunan dan investasi daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Jefri. (*)



Tinggalkan Balasan