Oleh : Ade Hary Purnama Silitonga

TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kasus pemalsuan ijazah yang menjerat anggota KPU Mamuju Tengah (Mateng) menjadi catatan kelam sekaligus preseden hukum penting dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik bukan pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni yang berujung pada proses hukum dan sanksi pidana.

Preseden ini kini menemukan relevansinya kembali dalam kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Provinsi Jambi, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, nomor ijazah SMP yang digunakan ternyata mencatut nomor ijazah milik orang lain, sehingga secara hukum dokumen tersebut tidak sah dan palsu.

Ijazah SMP Palsu, Ijazah Paket C Otomatis Gugur

Dalam sistem pendidikan nasional, ijazah Paket C (setara SMA) hanya sah apabila diterbitkan berdasarkan:

  • Ijazah pendidikan sebelumnya yang asli dan valid, serta
  • Data peserta didik yang benar dan dapat diverifikasi.
Baca juga:  Diskominfo Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026: Usulan Rp3,6 Miliar Sudah Melalui Pembahasan Komisi I DPRD Provinsi Jambi

Apabila ijazah SMP terbukti palsu karena mencatut nomor ijazah orang lain, maka secara hukum:

  • Syarat dasar pendidikan tidak terpenuhi.
  • Proses pendidikan lanjutan cacat hukum sejak awal.
  • Ijazah Paket C kehilangan dasar legalitasnya

Dengan demikian, ijazah Paket C yang digunakan anggota DPRD tersebut patut dinilai palsu secara hukum, meskipun dikeluarkan oleh lembaga resmi, karena lahir dari dokumen awal yang tidak sah.

Belajar dari Kasus Anggota KPU Mateng

Dalam kasus anggota KPU Mateng, penyidik menilai bahwa:

  • Pemalsuan ijazah memenuhi unsur pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu
  • Jabatan sebagai penyelenggara pemilu tidak memberikan kekebalan hukum
  • Lemahnya proses verifikasi administrasi ikut menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum

Kasus tersebut membuktikan bahwa siapa pun yang menggunakan ijazah palsu—baik penyelenggara pemilu maupun pejabat terpilih—tetap dapat dijerat pidana.

Baca juga:  Relevansi Spirit Sumpah Pemuda di Era Globalisasi

Pasal-Pasal yang Berpotensi Menjerat

Sejumlah ketentuan hukum yang relevan dalam perkara ini antara lain:

1. Pasal 263 KUHP

  •    Barang siapa membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli
  • Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun

2. Pasal 266 KUHP

  •    Memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik
  • Ancaman pidana: penjara hingga 7 tahun

3. Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  •    Setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dipidana
  • Ancaman pidana: penjara hingga 5 tahun dan/atau denda

4. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

  • KPU wajib melakukan verifikasi administrasi dokumen calon secara cermat
  • Kelalaian yang menimbulkan lolosnya calon bermasalah dapat berimplikasi pidana, etik, dan administrasi

KPU Provinsi Jambi Bisa Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Apabila terbukti bahwa:

  • Ijazah bermasalah telah digunakan dalam pencalonan, dan
  • KPU Provinsi Jambi tetap meloloskan yang bersangkutan, atau
Baca juga:  Menjaga Nalar Hukum dan Merawat Toleransi di Tengah Pendirian Rumah Ibadah

Ada indikasi kelalaian serius atau pembiaran dalam proses verifikasi, maka KPU Provinsi Jambi berpotensi dilaporkan ke pihak berwajib, selain juga:

  • Dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
  • Diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Menjaga Integritas Demokrasi.

Pemilu yang berintegritas tidak hanya diukur dari jumlah suara, tetapi juga dari kejujuran dokumen dan kelayakan moral calon yang diloloskan. Jika ijazah palsu dibiarkan, maka demokrasi kehilangan legitimasi, dan hukum kehilangan wibawanya.

Kasus anggota KPU Mateng telah memberi pelajaran mahal. Kini publik menanti: apakah kasus ijazah palsu anggota DPRD Provinsi Jambi akan diusut tuntas hingga menyentuh pihak-pihak yang meloloskannya, atau justru berhenti pada satu tersangka semata?