TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi–Jakarta (GMHJJ) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri dan Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Kamis, (22/1/2026) mendatang.

Dalam poster yang tersebar, Aksi tersebut dilaksanakan menyusul penetapan tersangka terhadap Amrizal, anggota aktif DPRD Provinsi Jambi, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jambi melalui KPU Provinsi Jambi.

GMHJJ menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan membuka dugaan kuat adanya kelalaian serius hingga potensi keterlibatan penyelenggara pemilu dalam meloloskan dokumen bermasalah.

Dalam pernyataan sikap aksi yang dikoordinir oleh Wahyu Ilahi ini GMHJJ menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, atas dugaan ikut serta memberikan “karpet merah” kepada Amrizal yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.

Baca juga:  Pakai Teknologi Ramah Lingkungan, Sahabat Alam Jambi Konsisten Kawal Investasi PT SAS

Kedua, GMHJJ mendesak Bareskrim Polri membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus yang menyeret Amrizal, termasuk menelusuri kelalaian serta lemahnya sistem pengawasan di internal KPU Provinsi Jambi.

Ketiga, GMHJJ menyoroti dugaan kuat adanya indikasi suap dan/atau gratifikasi antara Amrizal dengan pihak KPU Provinsi Jambi, yang dinilai harus diusut secara menyeluruh dan transparan.

Keempat, GMHJJ mendesak DKPP RI segera memeriksa Iron Sahroni dan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jambi karena dinilai telah mencoreng nama baik dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Kelima, GMHJJ menuntut Ketua KPU Provinsi Jambi bertanggung jawab penuh atas kasus yang menyeret Amrizal, khususnya terkait dugaan pemalsuan dokumen anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024–2029.

Baca juga:  Korupsi Pengadaan Tanah, Kejati Jambi Tetapkan Mantan Kepala Kantor BPN Tanjabtim Sebagai Tersangka

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari kancah politik Jambi. Seorang anggota aktif DPRD Provinsi Jambi Amrizal resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr tertanggal 15 Desember 2025, yang juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 8 Desember 2025. Dalam kasus ini, Amrizal dijerat Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik.

Perkara tersebut berfokus pada Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007 tertanggal 20 Agustus 2007, yang kini menjadi titik krusial dalam pusaran kasus hukum yang ditangani Polda Sumatera Barat.

Baca juga:  Jadi KPA Kasus Korupsi Cetak Sawah, Rusmudar Hanya Berstatus Saksi

Rangkaian proses hukum disebut telah dilalui, mulai dari penerimaan laporan polisi, penerbitan surat perintah penyidikan, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait.

Kasus ini pun memantik perhatian luas publik. Desakan agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik menguat dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis di Jambi. (*)