Ariansyah juga menjelaskan tentang ciri-ciri seseorang yang terkena kecanduan judi online, diantaranya tidak mampu menahan untuk berjudi, berbohong tentang aktifitas bekerja, menghabiskan waktu untuk beraktifitas secara online, tidak malu untuk meminjam uang kepada teman atau anggota keluarga, mengabaikan teman dan keluarga serta menampilkan perilaku rahasia.
“Adapun dampak negatif judi online ini diantaranya adalah kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri, terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga, memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain, pelanggaran privasi dan tersebar luasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain, terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan serta terjebak lingkaran setan dan pinjaman online,” jelas Ariansyah.
Menurut Ariansyah, untuk mengantisipasi maraknya judol ini Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengambil langkah-langkah maupun kebijakan-kebijakan, diantaranya memblokir situs-situs judi online, menyebarkan himbauan kepada masyarakat luas melalui surat edaran, sosialisasi melalui media baliho, spanduk dan brosur, media sosial, videotron dan juga melalui dialog TVRI. “Dalam Upaya pencegahan judi online, Dinas Kominfo Provinsi Jambi telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang diakses melalui jaringan internet Dinas Kominfo,” paparnya.
“Selain itu juga dilakukan deklarasi dan sosialiasi pencegahan judi online dilingkungan pelajar SLTA, SMK Sederajat dan SDLB se-Provinsi Jambi, deklarasi anti investasi bodong, pinjol ilegal dan judol serta melalui himbauan Gubernur Jambi dan membuka layanan pengaduan,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan